Pembunuh Ibu Mertua dan Anak Pejabat Abdya Divonis Hukuman Mati

Pembunuh Ibu Mertua dan Anak Pejabat Abdya Divonis Hukuman Mati
Pembunuh Ibu Mertua dan Anak Pejabat Abdya Divonis Hukuman Mati

PM, TAPAKTUAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Edi Syahputra (25), terdakwa kasus pembunuhan ibu mertua dan dua orang anak pejabat Aceh Barat Dayah (Abdya).

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Zulkarnain SH, MH dengan didampingi hakim anggota masing-masing Armansyah Sir egar MH dan Muammar Maulis Kadafi MH pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Senin (8/1).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Edi Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap ibu mertua dan dua orang anak pejabat Abdya yang mengakibatkan kematian.

Menurut majelis hakim, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

Adapun keadaan yang memberatkan, kata majelis hakim, adalah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Hj Winarlis dan Fachrul Razy serta Habibi Askar Baliar meninggal dunia. Termasuk juga terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya.

“Tidak ada keadaan yang meringankan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Zurkarnain SH MH.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Tapaktuan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) yang pada sidang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Untuk diketahui bahwa, vonis hukuman mati ini baru pertama kali dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan di wilayah hukum Aceh Selatan Raya (Aceh Selatan, Abdya, Subulussalam dan Singkil).

Sejumlah kalangan di Aceh Selatan memuji Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tapaktuan tersebut. Menurut mereka Putusan tersebut setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah membunuh tiga nyawa dengan cara sadis dan keji.

Saat pembacaan putusan, terdakwa turut didampingi penasehat hukumnya, Muhammad Nasir Selian SH. Atas putusan tersebut, Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk JPU dan Penasehat Hukum terdakwa.

“Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk pikir – pikir, apakah banding atau terima,” ungkap JPU yang ditanyai usai sidang putusan tersebut.

Prosesi sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Tapaktuan ini mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Polres Aceh Selatan.

Saat Majelis hakim membacakan amar putusannya, terdakwa tampak tertunduk lesu dan sesekali terlihat melirik kearah Penasehat hukumnya. Salah seorang keluarga korban sempat tersulut emosi saat majelis hakim sedang membacakan amar putusan tersebut, namun yang bersangkutan langsung diamankan oleh petugas ke ruang sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut Edi Syahputra (25), terdakwa kasus pembunuhan dua anak dan ibu mertua pejabat Aceh Barat Dayah (Abdya), dengan hukuman Pidana Mati. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Kamis (4/1).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya, Abdur Kadir SH MH melalui Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya yang diketuai, Firmansyah Siregar SH dengan anggotanya Darma Mustika SH, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ketiga korban. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati.

Subsider melanggar Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Lebih subsider melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimak 15 tahun, dan melanggar Pasal 76 huruf C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

“Hal- hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa sebanyak 3 orang termasuk dua orang anak anak, perbuatan terdakwa melakukan secara kejam dan sadis, terdakwa pernah di hukum sebelumnya, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” papar JPU, Firmansyah Siregar.

Atas dasar tersebut, tim JPU dari Kejari Abdya meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan dengan korban meninggal sebanyak orang itu terjadi Selasa, tanggal 16 Mei 2017, sekitar pukul 01.17 WIB di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya. Tiga korban meninggal masing-masing, Habibi Askhar Balihar (8) dan Fakhrurrazi (12), dua anak yang meninggal tersebut adalah anak Mulyadi (Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Abdya), dan ibu mertuanya, Hj Winarlis (62). Kasus pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di rumah Hj Wirnalis di Jalan Lukman, Dusun III, Desa Meudang Ara, Blangpidie. ()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait