PM, Pidie – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Hamdani Rusli, terdakwa kasus pembunuhan secara sadis terhadap bidan Nursiah.
Putusan pidana mati tersebut dibacakan oleh ketua majelis Hakim, Budi Sunanda, SH.MH, yang didampingi oleh dua anggota, Danil Saputra, SH.MH dan Samsul Maidi, SH, dalam sidang pembacaan putusan, Senin (30/4).
Baca Juga: Air mata Putri Korban Pembunuhan Sadis Tumpah saat Melihat Terdakwa
Majelis hakim menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana atas kesegajaan dan direncanakan terlebih dahulu, merampas nyawa orang orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 dan Pasal 365 ayat (1) Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, berupa hukuman mati,” kata ketua Majelis hakim, Budi Sunanda, SH.MH, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sigli.
Terpidana mati, Hamdani Rusli merupakan suami sah almarhumah Nursiah binti Ibrahim (43), bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada Kabupaten Bireuen.
Terdakwa tega menghabisinya nyawa istri sendiri secara sadis dengan menggunakan parang dan pisau, pada 29 Agustus 2017, di Gampong Beulangong Basah, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terpidana mati, Hamdani Rusli maupun JPU untuk mengajukan banding jika tidak menerima amar putusan tersebut.
Amar putusan pidana mati kepada terdakwa pembunuhan secara sadis bidan Pustu yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sigli tersebut, selaras dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.
Amatan PIKIRANMERDEKA.CO, saat majelis Hakim membacakan vonis pidana mati kepada Hamdani Rusli, putri dari almarhumah Nursiah, Ika Dara Phonna, tampak mengeluarkan air mata, sambil bersyukur pembunuh orang tuanya dihukum dengan adil.()
Belum ada komentar