PM, Blangkejeren—Personil Satpol PP dan WH Gayo Lues menangkap Hermansyah (25), pembuat tuak asal Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren. Saat diamankan, pemuda yang keseharianya tinggal di Badak Uken ini sedang membawa satu jerigen tuak hasil olahannya.
Danton WH Gayo Lues Muhammadin AR Yoga yang didampingi dua rekanya mengatakan pembuat tuak itu diamakan saat pihaknya melakukan patroli , Selasa (1/3/2016). “Kini tersangkanya sudah kami serahkan kepada polisi,” kata Yoga kepada Pikiran Merdeka di Mapolres Gayo Lues.
Dijelaskannya, tuak tersebut diproduksi pelaku di Geruguh, Desa Badak Uken, Kecamatan Dabun Gelang. “Dalam satu hari, dia mampu memproduksi 19 liter tuak yang dijualnya kepada para peminum. Dia mengolahnya dari air nira,” katanya.
Hasil pengembangan Satpol PP/WH dan pihak Polres Gayo Lues, diamankan 20 liter air tuak, satu sepeda mtor jenis Win, 1 bilah pisau, 5 penampung air nira (tebok), 2 jerigen besar, 4 jerigen kecil, dua tangga untuk memanjat pohon aren, kulit batang raru, dan perlengkapan pembuatan tuak lainnya.
Sementara tersangka Hermansyah mengaku usaha pembuatan tuak tersebut dipelajarinya dari seseorang yang tinggal di Blangkejeren. Malai cara mencari air aren hingga cara merakit air aren dengan campuran lain agar menjadi tuak. “Dalam satu hari tidak banyak yang bisa saya produksi, palingan 19 liter, dengan harga jual kepada peminum Rp8 ribu per teko. Dalam satu hari hanya Rp172 ribu yang saya hasilkan dari hasil penjualan tuak,” katanya. [PM02]
Belum ada komentar