PM, Meulaboh – Sebanyak lima terpidana kasus maisir (judi online) menjalani hukuman cambuk di Lapangan Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (6/2/2025).
Eksekusi hukuman cambuk tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iah Meulaboh Nomor 4/JN/2025/MS-Mbo tanggal 23 Januari 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap. Kelima terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Meulaboh, Darma Mustika, menyampaikan bahwa semua terpidana telah menyelesaikan hukuman cambuk sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah, hari ini semua terpidana pelanggar hukum jinayat telah menjalani hukuman cambuk. Dengan demikian, mereka dapat dibebaskan,” ujar Darma kepada wartawan.
Hukuman cambuk yang diterima para terpidana bervariasi, dengan perincian sebagai berikut:
- Rian Amanda, warga Gampong Meureuno — 6 kali cambuk
- Munawir, warga Gampong Gintong, Kabupaten Pidie (berdomisili di Gampong Ujong Baroh, Aceh Barat) — 6 kali cambuk
- Maidin, warga Gampong Tumpok Ladang, Kaway XVI — 8 kali cambuk
- Marwan, warga Gampong Tumpok Ladang, Kaway XVI — 8 kali cambuk
- Zulkifli, warga Gampong Pasi Teungoh, Kaway XVI — 8 kali cambuk
Semua hukuman telah dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.
Darma berharap eksekusi ini memberikan efek jera bagi para pelaku judi online dan masyarakat secara umum.
“Hukuman cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatan yang merusak. Judi online hanya memberikan janji kemenangan semu, sementara banyak rumah tangga hancur karenanya. Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi judi online,” tegas Darma.
Belum ada komentar