Biaya pembebasan lahan perumahan DPRA dibayar ganda. Siapa yang memetik dari pemborosan uang negara itu?
Komplek pumahan milik Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berdiri megah di antara perumahan warga yang berjejer di sepanjang Jalan Kebon Raja, Ulee Kareng, hingga menuju Meunasah Papeun, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Gaya elit nan mewah jelas terlihat dari komplek yang terdiri dari 69 unit rumah berlantai dua tersebut.
Maklum saja, menurut salah satu sumber, harga pembangunan satu unit rumah itu pun tidak tanggung-tangung. Untuk anggota DPRA diberi kesempatan menempati rumah tipe 150 yang nilai fisiknya mencapai Rp551 juta per unit. Sedangkan untuk tiga wakil ketua dan Sekretaris Dewan (Sekwan) akan menempati rumah tipe 300 seharga Rp699 juta per unitnya. Kesan glamor dan mewah ini pun kian kontras dengan perumahan warga di sekitar komplek tersebut.
Pada tahun 2015, Sekwan DPRA kembali mengalokasikan anggaran Rp10,5 miliar untuk pembebasan lahan seluas 7000 meter. Lahan tersebut guna pembangunan tambahan rumah anggota dewan.
Ada tujuh pemilik lahan dalam pembebasan lahan tersebut. Yakni milik Zaini Hanzib, Wadah, Zulfikar, Nur Aini Hasan, Ramli Yususf, Junaidi, dan Rosmanidar. Luas tanah masing-masing pemilik bervariasi.
Dalam proses pengadaan tanah tersebut, harga awalnya ditaksir mencapai Rp1,5 juta setiap meternya. Namun setelah tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menaksir tanah tersebut, harganya bervariatif. Dimulai dari harga terendah Rp570 ribu dan harga tertinggi mencapai Rp627 ribu per meter.
Dari dana Rp10,5 miliar, hanya Rp4,8 miliar yang digunakan. Sisa uang tersebut menjadi Silpa dan dikembalikan ke kas daerah.
Namun, siapa sangka di balik kesan elit perumahan milik anggota dewan itu tersimpan seabrek permasalahan. Terutama sengketa tanah yang pernah menggelinding hingga satu dasawarsa lamanya.
Pada 2014, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA untuk mengembalikan tanah seluas 1.871 meter atas nama Musliman. Tanah tersebut kini sudah dibangun sejumlah bangunan diatasnya. Tanah tersebut padahal sudah pernah dibayar oleh Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Aceh (DPKKA) pada tahun 2000 lalu. Namun kini, negara diharuskan membayarkan kembali tanah tersebut. Artinya, tanah tersebut harus dua kali dibayar oleh negara akibat sebelumnya adanya kelalaian Sekwan saat pembelian tanah tersebut. Bahkan, kali ini Sekwan harus membayar tanah tersebut jauh melebihi harga lama, yakni Rp1.309.000 per meter.
Pertanyaannya, kepada siapakah Sekwan pada saat itu membayar uang pembelian lahan tersebut? Lalu bagaimana jika kini negara harus membayarkan kembali tanah tersebut untuk kedua kalinya dengan harga berkali lipat?
Hal inilah yang menjadi sorotan pegiat antikorupsi bahwa adanya kongkalikong dalam pembebasan lahan tersebut. Muncul dugaan, adanya main mata antara pihak sekretariat dewan dengan kuasa hukum Musliman. Dugaan ini semakin dikuatkan setelah adanya bukti, pemilik lahan yang bernama Musliman tak menerima pembayaran uang semestinya. Dari Rp2,4 milyiar, ia hanya menerima Rp900 juta dari ganti rugi yang dibayarkan Dinas Keuangan Aceh (DKA).
Akar permasalahan ini sendiri berawal dari pengadaan lahan—yang menjadi cikal bakal pembangunan komplek tersebut—oleh pihak Sekretariat DPRA dari seorang agen tanah bernama Nurdin Ismail pada 2000 lalu. Saat itu, Nurdin mengaku mendapat kuasa dari Musliman Saleh selaku pemilik sah lahan seluas 1.871 meter persegi tersebut.
Belum ada komentar