PM, Lhokseumawe—Tudingan adanya penyimpangan pelaksanaan tender lanjutan pembangunan gedung Mahad Aly senilai Rp5,6 miliar milik STAIN Malikussaleh Lhokseumawe, dibantah Pembantu Ketua (PK} II kampus tersebut, Darmadi. Menurut dia, proses tender sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Persoalan protes silahkan saja apabila ada rekanan yang tidak puas denga hasil tender tersebut,” anjur Darmadi, saat ditemui di kantornya, Rabu (29/7).
Darmadi mengatakan, tudingan penyimpangan itu hal lumrah dalam proses pelaksanaan tender di manapun. “Menyangkut hal ini, jauh hari sebelum proses tender dimulai Ketua STAIN Malikussaleh, Hafifuddin sudah mengingatkan untuk melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya pihak rekanan mempersoalkan rangkap jabatan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan panitia tidak memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJB). “Tudingan itu tidak benar. Yang duduk di Poksja ULP PPK-nya sudah mengantongi sertifikat itu sesuai Peraturan Presiden(Perpres),” ujarnya, sambil memperlihatkan lembaran sertifikat atas nama Sidik kepada wartawan.
Sedangkan rangkap jabatan yang dijabat Sidik, kata dia, tidak melangkar aturan. “Pak Sidik itu menjabat Kabag Keungan STAIN dan ditunjuk sebagai PPK tidak masalah. Yang tidak boleh sebagai PPK, bila Pak Sidik itu menjabat sebagai bendahara, PPSPM, dan Pengawas Internal. Saya rasa apa yang dituding penyimpangan oleh rekanan itu, karena tidak paham aturan yang disebut dalam Perpres,” tandas Darmadi.(pm02)
Belum ada komentar