PM, Jantho – Pembangunan sarana olah raga di Kabupaten Aceh Besar, kembali mendapat sorotan dewan di Aceh Besar. Kali ini, proyek yang menjadi sorotan anggota dewan adalah pembangunan wisma atlet yang dibangun di kawasan Kota Jantho.
Proyek yang bersumber dari dana Otsus Provinsi sebesar Rp. 17 milyar lebih tersebut, diketahui belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagaimana disyaratkan dalam UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam paragraph 6 Pasal 34 ayat (1) berbunyi : Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ( 1) wajib memiliki UKL-UPL, sedangkan pada ayat (2) menyatakan : Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL- UPL.
BACA: Dewan Minta Tim TP4D Lebih Jeli Pantau Proyek PORA
Sekretaris Komisi IV DPRK Aceh Besar yang membidangi Pembangunan, Nasruddin. M. Daud, mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya diketahui pembangunan proyek tersebut melanggar aturan.
Kata dia, hasil koordinasi pihaknya dengan Dinas LHK Aceh Besar, diketahui pembangunan wisma atlet PORA yang sedang berjalan belum mengantongi dokumen apapun, baik surat izin pemotongan kayu dan kelengkapan dokumen UKL/UPL.
“Kejadian ini persis sama dengan kasus pada lokasi pembangunan Venue PORA beberapa waktu lalu,” ujar politisi PDA ini.
Mneurutnya, temuan tersebut merupakan sebuah upaya perlawanan hukum dan pelanggaran etika konstutisi. Seharusnya, sambung dia, kasus ketiadaan dokumen UKL/UPL pada pembangunan Venue PORA lalu jadi pembelajaran agar hal serupa tidak terulang kembali.
“Pemerintah idealnya melalui dinas terkait paham betul terhadap aturan main. Atas kejadian pelanggaran yang kembali terulang, kami anggap itu adalah bentuk pura – pura gagap hukum dan tidak menghormati saran dan pendapat dari anggota DPRK yang membidangi Pembangunan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pengawasan.” ujarnya.
Ia mendesak Pemerintah Aceh Besar melalui dinas terkait agar segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan dokumen yang dibutuhkan.
“Kalau tidak lengkap, kami minta proses kegiatan aktifitas pembangunan kontruksi dihentikan sementara waktu,” harapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Besar Syukri saat dikonfirmasi membenarkan jika proyek sarana olahraga itu belum memiliki dokumen UKL-UPL. Syukri menyebutkan, berdasarkan laporan dari dinas terkait, izin tersebut sedang disiapkan.
“Kita sudah menghubungi dan menanyakan, katanya sedang dalam pengurusan. Benar atau tidak kita belum mengetahuinya,” ungkap Syukri.
Pantauan di lokasi pembangunan, meski belum memiliki izin lingkungan namun sejumlah pekerja proyek pembangunan terlihat terus melakukan pekerjaannya.()
Belum ada komentar