Pelanggar Syariat Bisa Ditahan

Pelanggar Syariat Bisa Ditahan
Pelanggar Syariat Bisa Ditahan

Save syariat (Foto acehimage.com)Banda Aceh—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mulai membahas intens Rancangan Qanun Hukum Acara Jinayah. Salah satu dari subtansi raqan ini memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan, penggeledahan, dan upaya paksa panangkapan dan eksekusi terhadap pelanggar qanun syariat.

“Proses hukum diatur sejak dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan sampai pada pembacaan putusan pengadilan dan eksekusi,” kata Ketua Pansus IV yang juga Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Abdullah Saleh SH kepada Serambi di ruang kerjanya, Selasa (4/6).

Menurut Abdullah Saleh semua proses hukum itu dilakukan sesuai dengan tingkatan. Misalkan untuk penahanan dapat dilakukan baik di tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Aparat penegak hukum juga diberi kewenangan melakukan penyitaan, penggeledahan, dan upaya paksa penangkapan.

Menurut Abdullah Saleh untuk tindakan penyelidikan, dan penyidikan dilakukan oleh polisi maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang sudah direkrut menjadi PPNS. “PPNS bisa dari anggota WH yang memang sudah dilatih dengan persyaratan khusus sehingga bisa melaksanakan tugasnya secara baik,” ujar mantan advokad senior ini.

Disebutkan pembahasan raqan hukum acara jinayah ini sudah berjalan beberapa kali dan juga akan melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Syariah. “Pembahasan lanjutan dari raqan ini akan dilaksanakan kembali pada Jumat besok antara Pansus IV dengan tim pemerintah Aceh. Kita juga akan melibatkan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Disebutkan pelibatan aparat penegak hukum dinilai penting untuk menyelaraskan kebutuhan dalam pelaksaan dan penerapan qanun tersebut nantinya. Sehingga, kata Abdullah, setelah qanun hukum acara jinayah ini disahkan akan memberi pedoman yang jelas kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, pembahasan qanun hukum acara jinayah ini dilakukan untuk menjawab berbagai desakan masayarakat dan juga keluhan aparat penegak hukum di Aceh yang memandang beberapa qanun syariat Islam sebelumnya masih lemah.

“Secara lebih khusus kita nanti juga akan melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU), dengan mengundang berbagai stakeholder terkait. Kita juga akan publikasi ke media sehingga masyarakat luas dapat memberi tanggapan dan kontribusi,” ujarnya.

Menurut Abdullah Saleh, keberadaan qanun hukum acara jinayah ini diharapkan juga akan menjadi penyempurnaan dari empat qanun syariat sebelumnya yang sudah berlaku di Aceh. Pembahasan raqan ini diharapkan selesai pada awal Agustus 2013.[Harnes Yudha/Sabili]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait