PM, TAPAKTUAN – Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, menggelar sidang lanjutan kasus pencurian disertai pembunuhan satu orang nenek dan dua orang cucu dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tapaktuan, Selasa (12/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menghadirkan terdakwa Edi Saputra (27). Terdakwa merupakan warga Desa Lemah Burbana, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah.
Kasus pencurian disertai pembunuhan dengan korban meninggal dunia sebanyak 3 orang itu terjadi pada Selasa, (16/5/2017) lalu, sekitar pukul 01.17 WIB di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blang Pidie, Abdya.
Korban tewas masing-masing bernama Hj Winarlis (62) serta dua orang cucunya masing-masing Habibi Askhar Balihar (8) dan Fakhrurrazi (12). Kedua orang bocah tersebut merupakan anak kandung dari Mulyadi, Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Abdya.Seperti biasa, Mulyadi memang sering menitipkan kedua buah hatinya tersebut dirumah ibu mertuanya, Hj Winarlis, agar mertuanya itu ada kawan dirumah.
Dari pengakuan terdakwa di depan majelis hakim, terungkap informasi bahwa pelaku yang selama berada di Abdya tinggal di rumah kakaknya di Babahrot tersebut, sebelumnya telah pernah terjerat tindak pidana pencurian sepeda motor serta memakai narkoba sehingga divonis hukuman penjara selama 1,8 tahun.
Pelaku berangkat dari rumah kakaknya menjelang shalat magrib dengan membawa sebilah pisau dan sebuah obeng. Lalu pelaku singgah di sebuah bangunan bekas tempat dia bekerja dulu. “Pisau dan obeng tersebut saya bawa untuk keperluan mencongkel jendela rumah korban,” kata terdakwa.
Bahkan, untuk menambah keberaniannya melancarkan aksi pencurian, seusai shalat magrib pelaku menuju ke sebuah tempat yang menjual tuak. Tak tanggung-tanggung, selama tiga jam dia berada di tempat tersebut khusus untuk meminum tuak. Setelah memuaskan diri meminum tuak, selanjutnya pelaku langsung menuju ke rumah korban di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blang Pidie.
“Saat sampai ke rumah yang dituju, saya tidak langsung masuk melainkan memutar-mutar dulu untuk memantau situasi,” ungkap terdakwa.
Menurut dia, aksi pencurian tersebut baru dilakukan menjelang larut malam disaat penghuni rumah sudah tertidur lelap. “Saya mengendap masuk ke rumah korban melalui pagar samping kanan dan langsung menuju ke belakang rumah korban. Saya berusaha masuk kedalam rumah melewati pintu belakang namun aksi tersebut gagal,” ujarnya.
Pelaku mulai memutar otak supaya tetap bisa masuk ke dalam rumah korban. “Tiba-tiba keluar ide dari kepala saya mengambil sebatang kayu balok yang ada dilokasi. Lalu saya memanjat dinding dengan bantuan kayu balok hingga sampai ke atas rumah korban dan langsung masuk kedalam rumah,” cerita terdakwa.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah dan semua lampu dimatikan, pelaku mulai melancarkan aksinya. Namun disaat pelaku sedang melancarkan aksinya, tiba – tiba Hj Winarlis terbangun dari tidurnya karena merasa ada yang aneh.
Dengan menenteng sebuah senter, Hj Winarlis keluar dari kamarnya. Saat menyenter-nyenter ruangan tamu, tiba-tiba terlihat pelaku yang bersembunyi di samping kursi. Karena terkejut melihat pelaku, korban langsung berteriak histeris seraya menyebut ada pencuri didalam rumah.
Karena sama-sama sedang panik, pelakupun langsung mengejar korban dan menusukkan pisau ke tubuhnya lebih kurang sebanyak 14 kali hingga korban tersungkur ke lantai bersimbah darah. Berselang beberapa saat kemudian, dua orang cucu korban yang baru terbangun dari tidurnya, juga berlari ke ruang tamu sambil berteriak minta tolong. Seakan tak mau ambil pusing, pelaku yang sedang dalam kondisi mabuk tersebut juga langsung menghabisi nyawa kedua bocah yang tak berdosa itu.
Ketiga jasad korban yang tergeletak bersimbah darah di ruang tamu rumah korban, baru diketahui telah meninggal dunia pada keesokan harinya disaat Mulyadi, orang tua kedua bocoh malang itu, hendak menjemput anak-anaknya guna diantar ke rumah sekolah.
Menurut keterangan JPU usai sidang, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Yakni subsider melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Kemudian subsider melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dan melanggar Pasal 76 huruf C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman juga 15 tahun. ()
Belum ada komentar