PM, Lhoksukon—Pasangan kekasih NW,21, Vv,21, dan dukun Jum,61, pelaku kasus aborsi yang ditangkap warga Desa Pante Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara pada 3 Mei 2012 terancam pasal pembunuhan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Perbuatan ketiga tersangka ini dijerat polisi dengan pasal 55 dan 56, serta Pasal 341 Jo Pasal 342 KUHPidana tentang tindak pidana kejahatan menghilangkan nyawa orang lain dan turut serta membantu melakukan penghilangan nyawa orang lain.
“Mereka dapat diancam hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, melalui Kasat Reskrim AKP Marzuki, kepada Pikiran Merdeka, Kamis (10/5) .
Menurut Marzuki, kasus tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pihaknya sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lhopksukon. “ Surat tu telah kami serahkan sejak Senin, (7/5) lalu. Kita akan mempercepat penyidikan kasus ini, mengingat dua tersangka masih berstatus mahasiswa,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sepasang kekasih asal Kota Juang, Bireuen NM,21, dan pasangan perempuannya Vv,20, ditangkap warga Pante Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara karena melakukan aborsi di rumah Jum,61, seorang dukun di desa setempat.
Penangkapan pasangan kekasih yang masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Lhokseumawe ini, terjadi tepat waktu salat magrib, Selasa (1/5). Usai ditangkap, kedua mahasiswa dan sang dukun langsung digelandang warga ke Mapolsek Matang Kuli, Aceh Utara.
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa pasangan kekasih NM dan Vv mengaku telah membayar dukun Jun,61, agar mau mengaborsi kandungan Vv yang sudah berusia 7 bulan.[cid]
Belum ada komentar