Pelaku Aborsi Bayar Dukun Rp2 Juta

PM, Lhoksukon–Pasangan kekasih NM,21, dan pasangan perempuannya Vv,20, yang ditangkap warga di warga Pante Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara mengaku membayar dukun Jun,61, agar mau mengaborsi kandungan Vv yang sudah berusia 7 bulan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, melalui kasat Reskrim AKP Marzuki, Kamis (3/5) mengatakan pihaknya meminta keterangan dari lima dalam kasus aborsi tersebut. Para saksi itu masing-masing, Tgk Imum, Keuchik, ketua pemuda desa ketiga pelaku ditangkap, termasuk suami dukun Jum serta pemilik apotik tempat pembelian obat untuk melakukan aborsi.

“Menurut keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa, sepasang kekasih itu sempat mengaku sudah berstatus suami istri, lalu warga meminta surat nikah tapi sepasang kekasih itu tidak bisa menunjukkan dan bebelit-belit waktu menjelaskan sama warga, makanya warga langsung membawanya ke Mapolsek Matangkuli untuk diproses, “ sebut AKP Marzuki.

Lanjut Kasat, pengakuan NM dan Vv mereka sudah melakukan perbuatan layak suami isrti sebanyak empat kali di rumah kost NM di Lhokseumawe.

“Keduanya mengaku terpaksa melakukan aborsi (penguguran) untuk menutupi aib keluarga dan mereka membayar dukun yang membantu melahirkan dua juta rupiah. Diketahui Jum sudah bepropesi sebagai dukun anak di desanya hampir sepuluh tahun,” lanjutnya Kasat.

Ditambahkan, dari hasil visum dokter Puskesmas Matangkuli, bayi yang dilahirkan Vv itu brjenis kelamin perempuan, lahir dengan prematur (berusia 28 minggu) karena kekurangan oksigen cuma bisa bertahan hidup enam jam.

“Ketiganya sudah resmi kami tahan, khusus untuk perempuan kita titipkan sementara di LP Lhoksukon. Barang-bukti yang diamankan, uang Rp2 juta, botol air mineral, jarum sunti, tiga botol nerobion cair dan sejumlah barang-bukti lain yang di pakai saat melakukan aborsi,“ pungkas AKP Marzuki.

Sebelumnya diberitakan, sepasang kekasih asal Kota Juang, Bireuen NM,21, dan pasangan perempuannya Vv,20, ditangkap warga Pante Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara karena melakukan aborsi di rumah Jum,61, seorang dukun di desa setempat.

Penangkapan pasangan kekasih yang masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Lhokseumawe ini, terjadi tepat waktu salat magrib, Selasa (1/5). Usai ditangkap, kedua mahasiswa dan sang dukun langsung digelandang warga ke Mapolsek Matang Kuli, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, melalui Kasat Reskrim AKP Marzuki, Rabu (2/5) mengatakan sejak kemarin kasus dugaan aborsi ini sudah diserahkan ke Polres Aceh Utara. “Ketiganya sudah kita bawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut pengakuan keduanya mereka belum menikah, namun Vv sudah mengandung 7 bulan,” kata AKP Marzuki.

Kasat Reskrim menjelaskan kejadian penangkapan pasangan itu berawal kecurigaan warga ketika keduanya datang rumah Jum sang dukun. Setelah dipastikan langsung ke rumah dukun, dugaan warga ternyata benar kalau pasangan itu telah melakukan Aborsi.[csf]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Calon Petugas Sensus Ikut Ujian Tulis
Calon petugas sensus ekonomi Aceh Utara ikut ujian tulis di Lhoksukon.

Calon Petugas Sensus Ikut Ujian Tulis