Eksekusi terhadap dua terpidana pelanggar syariat islam dihentikan setelah mendapat cambukan lebih dari 100 kali.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mulai menerapkan Hukum Jinayat sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Namun dua terpidana yang dikenakan sanksi cambuk lebih dari 100 kali itu terpaksa dihentikan sebelum eksekusi selesai.
Amatan Pikiran Merdeka, proses eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pemerkosaan di halaman Mesjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Jumat (05/08/16) sekitar pukul 14.00 WIB itu mendadak dihentkan oleh eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.
Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Selatan, Zainul Arifin, menjelaskan, dua terpidana tersebut masing-masing atas nama DF warga Desa Tampang, Kecamatan Samadua dan AI warga Desa Sawah Tingkeum, Kecamatan Bakongan Timur.
Berdasarkan rekomendasi tim dokter dari Puskesmas Air Berudang Kecamatan Tapaktuan yang dipimpin dr. Risva Azmi, sebutnya, eksekusi itu dihentikan setelah dicek kesehatan terhadap kedua terpidana paska dieksekusi oleh algojo dari Satpol PP dan WH Aceh Selatan.
Dia menjelaskan, terpidana DF merupakan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. DF telah mendapat putusan hukum inkrah dari Mahkamah Syariah Tapaktuan Nomor: 0002/JN/2016/MS-TTN tanggal 6 Juni 2016 dengan jumlah uqubat cambuk hudud dan tajir sebanyak 150 kali dipotong masa tahanan selama 180 hari sehingga jumlah hukuman cambuk yang diterima menjadi 143 kali.
Sesuai tata cara hukuman cambuk yang diatur dalam Qanun Jinayat, sebut Zainul Arifin, proses eksekusi cambuk dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan sebanyak 25 kali, selanjutnya terpidana diperiksa kesehatannya oleh tim dokter.
“DF setelah dicambuk 100 kali diputuskan tim dokter untuk menghentikan eksekusi cambuk tersebut, dengan pertimbangan kesehatan yang bersangkutan sudah tidak mendukung karena luka cambuk di bagian punggung terpidana sudah cukup parah.”
Kondisi serupa menimpa terpidana pemerkosaan perempuan dewasa, AI. Yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan hukum inkrah dari Mahkamah Syariah Tapaktuan Nomor: 0004/JN/2016/MS-TTN tanggal 6 Juni 2016 dengan hukuman tajir 160 kali dipotong masa tahanan selama 113 hari sehingga jumlah hukuman cambuk yang diterima sebanyak 156 kali.
“Eksekusi hukuman cambuk terhadap AI telah berlangsung 125 kali. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter luka yang dialami di bagian punggung terpidana sudah cukup parah, sehingga terpaksa harus dihentikan,” imbuhnya.
Kasie Pidum Kejari Aceh Selatan itu mengatakan, dengan penghentian eksekusi cambuk tersebut, status hukum terhadap kedua terpidana tersebut belum selesai. Keduanya kembali dijebloskan ke Rutan kelas IIB Tapaktuan sambil menunggu digelarnya eksekusi cambuk susulan.
“Sesuai tata cara hukuman cambuk yang diatur dalam Qanun Jinayat, proses eksekusi cambuk terhadap kedua terpidana tersebut baru bisa dilanjutkan kembali jika telah mendapat rekomendasi dari tim dokter yang menerangkan mereka benar-benar sudah sehat,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar syariat islam di Aceh Selatan dengan merujuk Qanun Jinayat baru kali ini diterapkan terhadap kedua terpidana tersebut.
Berdasarkan Qanun Jinayat tersebut, selain hukuman cambuk terhadap terpidana lebih dari 100 kali, juga diberikan kewenangan kepada petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan Jaksa untuk melakukan penahanan.
Sebenarnya, kata Zainul, ada lima perkara sepanjang tahun 2015 dan 2016 yang dijerat dengan Qanun Jinayat. Semua kasus itu telah mendapat putusan dari Mahkamah Syariah Tapaktuan, di mana dua di antaranya melibatkan DF dan AI.
“Dua lagi melibatkan terpidana If warga Kecamatan Labuhanhaji kasus pencabulan dan terpidana Tm warga Kecamatan Pasie Raja kasus pemerkosaan anak, sedangkan seorang lagi putusan hukumnya belum inkrah karena mengajukan banding,”.
Sementara itu, kata Zainul, pihaknya telah menjadwalkan pada Jumat pekan depan akan mengeksekusi 50 kali hukuman cambuk terhadap terpidana If di Masjid Kecamatan Labuhanhaji Tengah. Sedangkan Tm akan mendapat hukuman cambuk sebanyak 200 kali yang dilakukan dua pekan ke depan di Masjid Kecamatan Pasie Raja.
“Sesuai Qanun Jinayat, pelaksanaan hukuman campuk wajib dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing. Namun khusus terhadap dua terpidana yang dieksekusi hari ini, dicambuk di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan karena itu merupakan yang perdana menggunakan Qanun Jinayat,” paparnya.
Pantauan di lapangan, eksekusi cambuk terhadap dua terpidana di Mesjid Agung Istiqamah Tapaktuan yang berlangsung seusai shalat Jumat itu mendapat perhatian khusus dari ratusan warga Tapaktuan.
Pelaksanaan eksekusi itu juga dipantau langsung oleh seorang hakim pengawas dari Mahkamah Syarah Tapaktuan bernama Drs H Abdul Karim Usman, Bupati Aceh Selatan yang diwakili Asisten II Setdakab Drs Zaini Bakri, Kadis Syariat Islam M Rasyid, Kasatpol PP dan WH Dicky Ichwan, serta sejumlah pejabat lainnya.
Proses eksekusi yang berlangsung aman dan lancar itu dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Aceh Selatan serta petugas Satpol PP dan WH setempat.[]
Belum ada komentar