PM, Blangpidie – Penggunaan kendaraan dinas oleh sejumlah pejabat daerah atau pegawai negeri sipil (PNS) pada hari libur di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) semakin marak. Modusnya, pelat merah diganti dengan pelat hitam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya Drs Ramli Bahar menjelaskan, larangan menggunakan mobil dinas pada hari libur (Sabtu dan Minggu) sudah disosialisasikan dalam beberapa kesempatan. Berdasarkan petunjuk Bupati Jufri Hasanuddin dan Wakil Bupati Yusrizal Razali, larangan tersebut harus dipertegas dengan surat.
Begitu juga dengan pergantian pelat kendaraan, hingga saat ini belum ada persetujuan dari Pemkab Abdya terkait perubahan dari pelat merah menjadi pelat hitam.
“Mengganti pelat nomor polisi tidak diperbolehkan, karena itu bukan mobil pribadi karena mobil negara yang dibelikan dengan uang rakyat,” kata Ramli kepada pikiranmerdeka.com, Rabu (22/01/2014).
Namun demikian, Ramli memperbolehkan penggunan kendaraan dinas bagi pejabat pada hari libur untuk kedinasan.
Larangan pejabat menggunakan mobil dinas pada hari libur karena banyak laporan masyarakat ada sejumlah oknum pejabat menggunakan mobil dinas pada hari libur untuk urusan pribadi.
“Ada yang memakai mobil dinas ke kebun dan untuk rekreasi anggota keluarga, ini jelas tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Ramli meminta masyarakat untuk mengawasi para pejabat yang memakai fasilitas negara untuk keperluan pribadi dan melaporkan kepada bupati atau wakil bupati setempat pihaknya jika menemukannya.
“Kami nantinya memanggil untuk klarifikasi dan memberi teguran. Bila tidak juga diindahkan, mobil dinas kami tarik dari oknum pejabat bersangkutan,” tegasnya. [Syahrizal]
Mantap