Pegiat Sipil Soal Moratorium Sawit: Minim Capaian dan Tak Transparan

sawit foto gimni
Dok. GIMNI

Instruksi Presiden Nomor 8/2018 terkait Moratorium Sawit memasuki tahun ketiga, alias tahun terakhir. Namun, sejumlah pegiat sipil menilai belum ada capaian signifikan dalam pelaksanaannya.

Seperti diketahui, Inpres itu memerintahkan penundaan, evaluasi perizinan, sampai peningkatan produktivitas perkebunan sawit. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai positif untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani sawit. Aturan tersebut jadi salah satu instrumen perbaikan tata kelola menuju bisnis berkelanjutan dan berkeadilan.

Namun, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan, Trias Fetra menyebutkan pelaksanaan moratorium sawit ini belum tersistem dengan baik sejak dari pemerintah pusat hingga daerah.

“Tak ada petunjuk teknis dan peta jalan bagi pemerintah daerah,” kata Trias, melansir Mongabay, Kamis (4/3/2021).

Tak hanya itu, ia juga mengeluhkan transparansi, mengacu pada Inpres yang menetapkan bahwa Menko Perekonomian akan melaporkan pelaksanaan Inpres itu kepada presiden secara berkala saban enam bulan, atau kapan pun diperlukan.

“Perkembangan enam bulanan itu harus diumumkan dan ada capaian. Kami sangat sulit mengakses,” kata dia. Kondisi ini menyebabkan, tak ada laporan pembanding apakah tata kelola itu sudah terpenuhi atau belum.

Meski tidak ada kewajiban membuka dokumen ini ke publik, namun semua pihak penting memantau proses ini secara utuh dan memberikan masukan. “Padahal, proses transparansi adalah faktor penting untuk mengetahui lubang yang selama ini ada dan bersama-sama menambalnya.”

Sawit Watch menilai, pemerintah belum memiliki arah jelas soal peningkatan produktivitas sawit dan tak ada peta jalan berapa target atau standar produktivitas sawit yang akan dituju. Juga bagaimana langkah-langkah untuk mencapai target itu.

“Dalam kacamata pemerintah, peningkatan produktivitas hanya terbatas pada program peremajaan sawit rakyat semata dengan memanfaatkan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). Kalau melihat realisasi program peremajaan pada 2020 seluas 20.469 hektar atau baru 11,37 persen dari target,” ujarnya.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware, mengatakan belum ada perubahan yang signifikan yang dihasilkan moratorium yang mengarah pada perbaikan tata kelola sawit sehingga bisa dapat meningkatkan produktivitas.

“Justru lebih banyak mendorong ekspansi (untuk meningkatkan produktivitas), bukan perbaikan tata kelola,” ujarnya pada sebuah webinar bertajuk ‘Tata Kelola Kebun Sawit di Indonesia’, Kamis (4/3/2021) mengutip Katadata.

Marselinus Andri, Ketua Departemen Advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), menyebutkan, saat ini luas perkebunan sawit rakyat serta produktivitasnya belum mampu meningkatkan kesejahteraan para petani. Ia mengutip data dari Kementerian Pertanian, bahwa produktivitas sawit perkebunan rakyat ternyata masih rendah dan selalu di bawah produktivitas sawit nasional.

Sumber: Katadata, Mongabay

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait