PM, ACEH JAYA – Sejumlah pedagang buah di jalan Titi Pahlawan Gampong Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, mengaku kecewa terhadap pemerintah Aceh Jaya yang melakukan penertiban tanpa pemberitahuan awal.
“Kami merasa kecewa, tiba-tiba mereka datang tanpa pemberitahuan awal terus mendesak untuk dipindahkan barang-dagangan dalam waktu maksimal tiga hari,” ujar Hamidin, salah satu pedagang kepada pikiranmerdeka.co, Kamis (28/12).
Baca: Ganggu Pengguna Jalan, Pedagang Buah di Jalan Titi Pahlawan Ditertibkan
Hamidin bersama 5 pedagang lainnya mengaku, pihaknya telah meminta waktu selama sepekan untuk memindahkan barang-barang mereka ke lokasi baru. Namun, pihak Pemkab tetap meminta agar para pedagang buah segera memindahkannya.
“Bukan kami tidak mau pindah, namun kami butuh pengertiannya untuk memindahkan barang dagangan ini tidak semudah yang mereka bayangkan. Pasalnya kami harus menghabiskan dulu barang dagangan, setelah itu baru kami bongkar lapaknya. Jika tidak kami akan rugi besar karena buahannya busuk tidak terjual,” terangnya.
“Selain itu, untuk membuat bangunan baru juga membutuhkan waktu. Ditambahkan lagi tanahnya yang harus ditimbun dulu, jadi tidak mungkin dalam tiga hari kami bisa pindah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Jaddal Husaini, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pemindahan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, bukan dari keinginan Pemkab semata.
“Pemindahan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, disitu kan banyak anak-anak bermain dan sangat dekat dengan jalan,” ujarnya
Kata dia, pemindahan tersebut juga tidak dilakukan serta merta oleh Pemkab. Pasalnya, pihaknya memberi waktu kepada pedagang selama tiga hari, apalagi pemindahan tidak jauh dari lokasi tersebut.
“Tidsk diberikan waktu seminggu juga dari masyarakat, karena disitu sangat dekat dengan jalan dan banyak anak-anak,” tutupnya.()
Belum ada komentar