Pedagang Dilarang Gunakan Timbangan Plastik

Pedagang Dilarang Gunakan Timbangan Plastik
ILUSTRASI

PM, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, mengimbau pedagang di wilayah tersebut untuk tidak menggunakan timbangan plastik (timbangan keluarga) dalam proses jual beli.

“Imbauan tersebut dikeluarkan untuk menghindari kecurangan pedagang terhadap para konsumennya,” ujar Teuku Erwansyah, Kepala Dinas Perdagangan Aceh Barat, beberapa hari lalu.

Erwansyah mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera turun ke pasar penjualan aneka rempah dan untuk menertibkan pedagang yang masih menggunakan timbangan berbahan plastik.

“Seksi Metrologi Disperindag Aceh Barat akan turun pada Maret 2018 ini, untuk menyampaikan sosialisasi serta pembagian timbangan yang standar untuk pedagang, dengan demikian ketika dilarang sudah ada alternatif,” ujarnya.

“Kita akan terapkan aturan larangan menggunakan timbangan plastik kepada pedagang serta akan kita bagikan contoh timbangan yang sesuai standar,” katanya.

Secara aturan, sebutnya, timbangan yang boleh digunakan pedagang adalah neraca yakni, alat ukur massa benda yang bukan terbuat dari plastik.

“Timbangan plastik itu digunakan untuk buat kue dan segala macam keperluan keluarga, bukan untuk timbangan cabai. Kalau misalkan ditimbang 1 kilogram, itu tidak sama dengan timbangan neraca yang benar, erornya sampai setengah ons,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Erwansyah, Pemerintah Daerah (pemda) perlu melakukan aksi nyata untuk merubah perilaku para pedagang yang masih menggunakan alat timbang keluarga untuk menggantinya dengan neraca yang standar.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20231103 WA0051 660x330
Sekda Aceh, Bustami, SE, M.Si, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pembiayaan Tahun Buku 2022 dan Semester I 2023 pada PT Bank Aceh Syariah dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh Masmudi S.E., M.Si., CSFA, CA, AK, di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Banda Aceh, Jumat (3/11/2023).

Bustami Hamzah Hadiri Penyerahan Laporan Pemeriksaan BPK Terhadap Pembiayaan Bank Aceh Syariah