PM, Jakarta – Keputusan KPU yang resmi menerbitkan peraturan yang melarang mantan terpidana korupsi alias koruptor menjadi calon anggota legislatif, rupanya masih tak bisa diterima sejumlah partai. Salah satunya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menjelaskan KPU tak bisa mencabut hak politik seseorang begitu saja. Hal itu hanya bisa dilakukan menurut putusan pengadilan.
“Buat itu KPU melanggar UU karena UU kan lebih tinggi dari PKPU, ” kata Komarudin kepada kumparan, Minggu (1/7).
“Kecuali yang memutuskan adalah pengadilan yang berwenang menyatakan mencabut hak politik seseorang pengadilan. Kalau KPU yang mencabut kan aneh bin ajaib nanti,” imbuhnya.
Dalam peraturan KPU sebelumnya, mantan terpidana kasus apa pun bisa menjadi calon anggota DPR asalkan mengumumkan ke publik. Namun dalam peraturan baru, KPU melarang narapidana korupsi/koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak jadi caleg.
Anggota komisi II ini berpendapat meski tujuan dari KPU tersebut baik, namun ia menegaskan agar semuanya sesuai dengan prosedur ketentuan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, PKPU di bawah UU Pemilu.
“Kalau kita bicara soal etika tanpa abaikan proses negara sebagai negara hukum nanti suka-suka, orang semua bicara menurut suka-suka. Kita sepakat bahwa ini tidak pantas. Tapi kan harus disadari ini negara hukum jadi apa pun suka tidak suka, tetapi ini harus sesuai aturan mainnya hukum yang berlaku,” tegas Komarudin.
Dia menyebut peraturan itu bisa dibatalkan lewat putusan Mahkamah Agung (MA). Namun PDIP belum terpikir untuk mengajukan gugatan.
“Masih ada celah, kalau Menkumaham tidak berani membatalkan ya sudah sekarang bahannya MA. Dia diuji karena itu kan bukan UU ya. Jadi enggak bisa ke MK atau artinya kelompok yang merasa dirugikan hak konstitusional bisa menguji materi,” pungkasnya. [Kumparan]
Belum ada komentar