Paslon Bintang-Salmaza Ubah Jadwal Kampanye, 4 Paslon Lain Protes

Paslon Bintang-Salmaza Ubah Jadwal Kampanye, 4 Paslon Lain Protes
Paslon Bintang-Salmaza Ubah Jadwal Kampanye, 4 Paslon Lain Protes

PM, Subulussalam – Empat pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2018, melancarkan sikap protes kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam.

Protes itu, terkait Surat Keputusan (SK) perubahan jadwal kampanye kandidat peserta Pilkada yang dikeluarkan oleh komisioner KIP setempat.

Sikab protes tersebut berlangsung dalam gelar konferensi pers yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB di kedai kopi Double O, jalan Teuku Umar, Simpang Kiri, Rabu (2/5).

Ke empat Paslon itu adalah Paslon nomor urut 1,  drh. Jalaluddin-Wagiman (JAWARA) langsung dihadiri oleh Calon Wali Kota Subulussalam, drh. Jalaluddin. Kemudian, Paslon nomor urut 2, Sartina NA. SE, MSi-Dedi Anwar Bancin, SE (MeSADA) yang diwakili oleh Bakhtiar dan Safran Kombih selaku ketua dan sekretaris tim pemenangan.

Sementara Paslon nomor urut 3, H. Asmaudin, SE-Hj. Asmidar (HAMAS) diwakili oleh, Ardhiyanto Ujung, selaku ketua tim pemenangan. Sedangkan Paslon nomor urut 4, Anasri, ST-Ust. Sabaruddin S. SPdI (Ogek Anas-Ust. Sabar) diwakili oleh Ansari Sambo selaku ketua tim pemenangan.

Dalam keterangan pers ke empat Paslon tersebut, menyatakan keberatan mereka atas keluarnya perubahan SK KIP Kota Subulussalam Nomor: 20/HK.03.1-Kpt/03/KIP-SS/III/2018 tentang Penetapan Jadwal, Waktu dan Lokasi Kampanye Rapat Umum pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2018, dimana mereka menilai bahwa  KIP secara sepihak telah merubah penetapan jadwal kampanye rapat umum yang menguntungkan Paslon nomor urut 5, Affan Alfian, SE-Drs. Salmaza, MAP (Bintang-Salmaza) dan tanpa mengundang Paslon terkait adanya perubahan jadwal kampanye.

Pada salinan Berita Acara KIP yang turut ditandatangani masing-masing tim penghubung Paslon, bernomor: 47/PL.03.2-BA/1175/KIP-KOT/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 yang ditunjukkan kepada awak media bahwa telah disepakati tentang penetapan jadwal, waktu dan lokasi kampanye rapat umum pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2018 yaitu, berdasarkan sistem pengundian, kampanye pertama dilaksanakan oleh Paslon nomor urut 4 (Ogek Anas-Ust. Sabar) pada tanggal 30 April 2018.

Kemudian, giliran kampanye kedua dilaksanakan oleh Paslon nomor urut 5 (Bintang-Salmaza) pada tanggal 3 Mei 2018. Lalu, kampanye ketiga dilaksanakan oleh Paslon nomor urut 2 (MeSADA) pada tanggal 6 Mei 2018.

Sementara, kampanye keempat dilaksanakan oleh Paslon nomor urut 3 (HAMAS) pada tanggal 9 Mei 2018. Sedangkan, kampanye kelima dilaksanakan oleh Paslon nomor urut 1 (JAWARA) pada tanggal 12 Mei 2018.

Terkait hal itu, keempat Paslon itu merasa dirugikan atas perubahan tersebut dan menilai KIP secara sepihak telah menguntungkan Paslon nomor urut 5, Bintang-Salmaza yang hanya secara sendiri jadwal kampanyenya berubah sebagaimana yang disebutkan pada lampiran salinan SK perubahan KIP yang dikeluarkan pada tanggal 1 Mei 2018, bahwa Paslon nomor urut 5, Bintang-Salmaza yang semula ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2018 berubah jadwal ke tanggal 21 Juni 2018, sedangkan Paslon yang lain tetap pada jadwal semula sebagaimana yang ditetapkan dalam isi berita acara KIP.

Menurut Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3 (HAMAS), Ardhiyanto bahwa seharusnya, SK perubahan jadwal kampanye tersebut semestinya KIP memanggil Paslon, berkoordinasi apakah Paslon setuju atau tidak dengan perubahan jadwal tersebut.

“Kami menganggap KIP melakukan kesewenang-wenangan dan tidak indeoe lagi. Dia (KIP) bisa diremot oleh salah satu Paslon, sehingga ini menjadi keberatan kita,” ujar Ardhiyanto.

Sekjend Partai Aceh itu mendesak, agar KIP untuk segera membatalkan surat keputusan tersebut dan dikembalikan pada jadwal semula sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya oleh seluruh Paslon kala itu di KIP.

Dalam konferensi pers itu, ke empat Paslon itu berencana akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslih Kota Subulussalam, Panwaslih Aceh dan KIP Aceh bahkan KIP akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) serta meminta Panwaslih memanggil KIP tanpa menunggu laporan.

Tanggapan KIP

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, komisioner KIP Kota Subulussalam, Irwanto Harahap, mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan terkait SK perubahan jadwal kampanye rapat umum itu sudah sesuai dengan legetimasi yang ada yaitu berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, Bab V tentang Jadwal, Waktu dan Lokasi Kampanye, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 51, 52 dan 53.

Pihaknya pun membantah bahwa keputusan KIP secara sepihak dianggap menguntungkan Paslon nomor urut 5, Bintang-Salmaza.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, KIP tidak diwajibkan untuk mengundang atau menghadirkan masing-masing Paslon kembali terkait perubahan jadwal kampanye.

“Paslon lain pun jika ingin merubah jadwal kampanyenya, KIP akan mengakomodir, selama itu masih di dalam tahapan kampanye, yaitu, paling lambat satu hari sebelum jadwal kampanye yang ditetapkan sebelumnya dan nanti KIP akan merevisi kembali,” kata Irwanto.

Menanggapi rencana ke empat Paslon tersebut yang akan melaporkan komisioner KIP Kota Subulussalam ke Panwaslih Kota Subulussalam ke Panwaslih dan KIP Aceh bahkan ke DKPP, Irwanto mengatakan, itu hak mereka secara konstitusi. Namun, ia menegaskan bahwa KIP Kota Subulussalam memegang teguh independensinya dan menjaga netralitasnya demi terciptanya Pilkada Subulussalam yang bermartabat.

“Kami berbuat secara aturan yang ada. Marilah kita sikapi persoalan yang ada dengan arif dan bijaksana, sehingga tidak menimbulkan kekisruhan ataupun dakwa-dakwi yang ada di tengah masyarakat. Kami pun tidak mau menjerat diri kami dengan tidak mentaati peraturan yang ada,” pinta Irwanto.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2021 01 13 at 16 44 57
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali menerima paket vaksin yang akan didistribusikan ke seluruh puskesmas di Aceh Besar. (Foto/Media Center Aceh Besar)

5.080 Vaksin Sinovac Tiba di Aceh Besar