Pasien RSUD Gayo Lues Dilarang Rujuk ke RSUZA

PM, Gayo Lues – Masyarakat Kabupaten Gayo Lues yang mengalami sakit dilarang rujuk ke Rumah Sakit Zainal Abidin (RSUZA) milik Pemerintah Aceh di Banda Aceh. RSUZA tidak bisa lagi menampung pasien dari seluruh kabupaten/kota yang ada di seluruh Aceh.

Direktur RSUD Gayo Lues dr.Taufik Selasa (1/09/2015) mengatakan, keputusan itu telah resmi dibuat melalui Peraturan (Pergub) Gubenur Aceh nomor 9. Dan pihak RSUZA resmi tidak menerima pasien rujukan dari daerah.

“Pasien yang tidak diterima itu adalah yang masih bisa ditangani oleh rumah sakit Tipe B atau pasien rawat jalan. Kalau pasien yang menggunakan ambulance udara tetap diterima pihak RSUZA, barusan saya koordinasikan,” katanya.

Taufik menerangkan, setiap rumah sakit yang bertipe C harus terlebih dahulu dirujuk ke yang bertipe B, kalau memang tidak bisa ditangani oleh dokter di RS bertipe B, maka barulah dikordinasikan dengan pihak RSUZA.

“Kalau pasien dari kabupaten Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Bener Meriah, itu harus dirujuk ke RS Datu Beru di Kabupaten Aceh Tengah, sebab di seputaran wilayah Gayo hanya RS Datu beru yang bertipe B. Begitu juga dengan kabupaten di pesisir, salah satu RS bertipe B akan menjadi pusat rujukan dari RS bertipe C,” terangnya.

Untuk itu, kata Taufik, masyarakat Gayo Lues harus mengetahui prosedur itu dan tidak boleh memaksakan RSUD Gayo Lues membuat rujukan ke RSUZA atau Medan.

[PM005]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait