PM, Aceh Utara – Permohonan KTP Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Aceh Utara melonjak tajam pascalebaran Idulfitri 1446 H. Dinas Dukcapil setempat mencatat, dalam dua hari terakhir, jumlah pemohon mencapai 222 jiwa—naik signifikan dibandingkan rata-rata harian sebelumnya yang hanya 40 hingga 50 orang.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Aceh Utara, Fuad Jamaluddin, mengatakan pihaknya masih memiliki stok sekitar 2.000 blanko e-KTP, yang diperkirakan cukup untuk 10 hari ke depan. Namun, guna mengantisipasi kekosongan, pihaknya segera mengajukan permintaan tambahan ke DRKA dan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Fuad juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada 11.727 penduduk Aceh Utara yang belum memiliki e-KTP. Ia pun mengimbau warga yang tidak dapat hadir langsung untuk mengurus administrasi agar menggunakan surat kuasa resmi.
“Surat kuasa wajib bermaterai dan ditandatangani pemberi serta penerima kuasa, serta dilampirkan dokumen pendukung. Kuasa hanya boleh diberikan kepada keluarga inti seperti suami, istri, anak, atau saudara kandung,” tegasnya.
Fuad menegaskan, surat kuasa tidak berlaku untuk layanan perekaman e-KTP dan akan ditolak jika disalahgunakan. Disdukcapil juga berkomitmen memberantas praktik percaloan demi pelayanan yang tertib, transparan, dan berintegritas.
Belum ada komentar