Pasangan Om Bus-Syech Fadhil Pilih Tak Lanjutkan Gugatan ke MK demi Kemaslahatan Aceh

Cagub dan Cawagub Aceh Bustami Hamzah dan Fadil Rahmi
Cagub dan Cawagub Aceh Bustami Hamzah dan Fadil Rahmi. Foto: PM/Oviyandi Emnur

PM, Jakarta– Juru Bicara pasangan Bustami Hamzah-Syech Fadhil (Paslon 01) dalam Pilkada Aceh, Hendra Budian, menjelaskan alasan pihaknya tidak melanjutkan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers pada Kamis malam, 12 Desember 2024.
“Keputusan ini murni didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan Aceh,” kata Hendra Budian.
Ia menjelaskan bahwa potensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah seperti Aceh Utara dinilai dapat meningkatkan risiko kekerasan dan intimidasi. “Kemarin saja dalam kondisi normal sudah banyak terjadi kekerasan dan intimidasi, apalagi jika dilakukan PSU? Oleh karena itu, demi menghindari hal tersebut, kami memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum,” jelasnya.

BacaOm Bus dan Syech Fadhil Putuskan Tak Lanjutkan Gugatan Pilkada Aceh ke MK

Hendra menegaskan bahwa tujuan utama Om Bus dan Syech Fadhil dalam kontestasi Pilkada ini adalah memberikan kontribusi terbaik bagi Aceh, bukan untuk unjuk kekuatan fisik yang hanya akan merugikan masyarakat Aceh.

Terkait pengakuan terhadap kemenangan Paslon 02, Hendra menyerahkan penilaian tersebut kepada masyarakat Aceh. “Masyarakat Aceh sudah tahu siapa pemenang yang sesungguhnya dan apa yang terjadi dalam proses Pilkada di Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Aceh Timur,” ujarnya.
Ia juga menambahkan harapan agar ada perbaikan sistem Pilkada di Aceh ke depan. “Om Bus dan Syech Fadhil selalu mengedepankan prinsip Pilkada yang demokratis dan penuh kegembiraan, sebagaimana mestinya pesta rakyat.”
Keputusan ini sekaligus menjadi komitmen pasangan Bustami Hamzah-Syech Fadhil untuk menjaga perdamaian dan persatuan di Aceh.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait