PM, Banda Aceh – Sebanyak 15 pelanggar Qanun Jinayat, termasuk pasangan Gay dihukum cambuk di halaman mesjid Baiturrahim, Ulee Lheu, Banda Aceh, Jumat (13/7).
Sepasang Gay tersebut, yakni N dan MR dicambuk sebanyak 87 kali di hadapan masyarakat umum. Mereka dicambuk oleh tiga algojo secara bergantian. Ratusan masyarakat yang hadir juga tampak meneriaki pelaku Liwath tersebut.
“Mereka adalah pasangan penyuka sesama jenis yang ditangkap warga di Simpang Dodik lalu,” kata Muhammad Hidayat, kasat Pol PP dan WH kepada wartawan.
Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut juga dihadiri sebanyak 36 wisatawan malaysia. Wisatawan asal Kelantan Malaysia, Muhammad Saad saat diwawancarai mengaku kagum terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
“Saya salut dengan keadaan penduduk di Aceh dalam mengamalkan syariat Islam. Sebab di tempat tinggal saya (Kelantan) belum ada hal seperti ini,” kata wisatawan tersebut.
Saad bersama rombongannya datang menggunakan bus besar. Dia juga mengaku baru pertama kali datang ke Aceh dan menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut. []
Reporter: Riska Munawarah
Belum ada komentar