PM, TAPAKTUAN – Partai Indonesia Kerja (PIKA) sebuah partai politik (Parpol) baru yang didirikan oleh relawan Jokowi, dinyatakan gagal mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan.
Hingga masa pendaftaran parpol peserta Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) tahun 2019 berakhir pada tanggal 16 Oktober dan diperpanjang lagi satu hari sampai tanggal 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB sesuai Surat Edaran KPU Nomor : 585 tahun 2017, partai tersebut tidak mampu melengkapi persyaratan.
Ketua KIP Aceh Selatan, Khairunis Absyir mengatakan, terhitung sampai batas terakhir pendaftaran pada Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB, dari 22 parpol yang tercatat terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Selatan, sebanyak 21 parpol dinyatakan sudah lengkap menyerahkan berkas pendaftaran yang terdiri dari salinan documen keanggotaan parpol.
Namun, khusus terhadap partai PIKA yang mendaftar ke KIP setempat pada Selasa (17/10) tepat pukul 23.55 WIB, ditolak pendaftarannya karena tidak mampu melengkapi data sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
“Mereka meminta dispensasi kepada KIP untuk memberikan tambahan waktu ke esokan harinya melengkapi berkas pendaftaran. Namun KIP menolak permintaan tersebut karena sesuai surat ederan KPU tambahan waktu yang diberikan hanya sampai Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB,” kata Khairunis Absyir kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (18/10).
Dengan demikian, lanjut Khairunis, hingga ditutupnya pendaftaran hanya tercatat sebanyak 21 parpol yang dinyatakan telah diterima berkas pendaftaran di KIP setempat.
Ke 21 parpol dimaksud, partai politik lokal (Parlok) Aceh tercatat berjumlah sebanyak 4 parpol masing-masing adalah Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), SIRA dan PD Aceh. Selebihnya adalah partai politik nasional (Parnas) yang berjumlah sebanyak 17 parpol. Ke 17 parnas tersebut adalah Perindo, Gerindra, PSI, PAN, NasDem, Garuda, Berkarya, PPP, Golkar, Demokrat, PKB, PDIP, PBB, PKPI, Hanura, Idaman dan Republik.
“Data-data salinan documen keanggotaan partai politik tersebut telah dikirim oleh KIP Aceh Selatan ke KPU Pusat melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Keputusan lewat atau tidaknya masing-masing parpol tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak KPU Pusat, karena mereka yang akan melakukan verifikasi dan validasi documen. Setelah tahapan tersebut selesai, baru selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi faktual dilapangan yang melibatkan langsung KIP kabupaten/kota,” pungkas Khairunis Absyir.()
Belum ada komentar