Partai Demokrat Gugat KIP Aceh Timur ke MK

Partai Demokrat Gugat KIP Aceh Timur ke MK
Nova Iriansyah. (Foto IST)

PM, Banda Aceh – Partai Demokrat Aceh menolak hasil pleno rekapitulasi suara DPRK dapil 5 Kecamatan Penaron, Aceh Timur, diindikasi ada penggelembungan suara yang menyebabkan kehilangan kursi partai demokrat.

“Kasus ini akan kami perkarakan ke Mahkamah Konstitusi,” kata ketua DPD Demokrat Aceh Nova Iriansyah kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (22/4/2014).

Dikatakannya, penggelembungan tersebut dilakukan KIP Aceh Timur untuk Caleg PA Nomor Urut 1 (dari 48 suara menjadi 77 suara), Caleg  No. 2 (Dari 866 menjadi 1.833), Caleg No. 3 (dari 425 suara menjadi 660 suara), Caleg No.4 (tetap), Caleg No. 5 (dari 221 menjadi 211). Caleg No. 6 (dari 5 menjadi 8) dan Caleg No. 7 (dari 1 menjadi 0).

Rekap sah Partai Demokrat di kecamatan sebesar  5.640 suara, berbeda dengan rekap suara KIP Aceh Timur yang mendapatkan 4.418 suara. Selisih suara tersebut ditambahkan untuk Partai Aceh yang berdasarkan rekap kecamatan 1.875 suara, menjadi 3.098 suara.

“Kajadian ini sangat merugikan Partai Demokrat karena mengakibatkan hilangnya kursi. Ini akan kami perkarakan ke MK. Menyangkut pelanggaran etik juga akan kami laporkan ke DKPP,” jelas Nova.

[PM.004]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait