- Mendaftar Di Sela Gugatan UU Pemilu
PM, Banda Aceh – Partai Aceh (PA), Senin (16/10) malam akhirnya secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Dalam proses pendaftaran tersebut, hadir ketua DPP PA, Muzakkir Manaf. Mualem terlihat didampingi sejumlah pengurus dan rombongan kader dan simpatisan partai di Sekretariat KIP Aceh.
Baca: Jelang Penutupan, PA Mendaftar ke KIP Aceh
“Sesuai dengan tahapan Pemilu, pengurus Partai Aceh telah hadir di KIP Aceh dalam rangka mendaftar sebagai peserta Pemilu, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” kata Komisioner KIP Aceh, Junaidi.
Partai Aceh, lanjut Junaidi, hadir hanya untuk mendaftar. Partai tersebut secara otomatis telah menjadi peserta Pemilu di Aceh, karena pada Pemilu sebelumnya di tahun 2014 telah mencapai ambang batas lima persen suara. “Namun, secara administratif, tetap perlu mendaftar,” ujarnya.
Dalam konferensi pers di sekretariat KIP Aceh, Partai Aceh menargetkan seluruh jumlah kursi di parlemen. Hal itu disampaikan ketua DPP Partai Aceh, Muzakkir Manaf.
“Sampai saat ini, ada 18 kabupaten/kota. Kami targetkan seluruh kursi di Pemilu 2019 nanti,” kata pria yang akrab disapa Mualem ini.
Dirinya enggan menyebutkan strategi yang akan ditempuh PA untuk menang di Pemilu mendatang. “Yang jelas, di seluruh wilayah kami akan berupaya maksimal,” tambahnya.
Mendaftar Di Sela Gugatan UU Pemilu
Pendaftaran Partai Aceh sebagai peserta Pemilu tahun 2019, juga menuai kesan berbeda. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang didominasi partai ‘merah’ ini tengah menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: DPRA Tidak Berwenang Intervensi Penyelenggara Pemilu di Aceh
Pihaknya mempersoalkan ketentuan Pasal 557 dan 571 huruf d yang di antaranya memuat norma bahwa keberadaan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh, yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di tingkat Provinsi Aceh hingga Kabupaten/Kota.
Sementara, di lain sisi PA ikut mendaftar sebagai peserta Pemilu. Menanggapi hal ini, Juru Bicara Partai Aceh, Suaidi Sulaiman alias Adi Laweung mengatakan bahwa PA dan DPRA merupakan posisi yang berbeda.
“Gugatan terus dilanjutkan prosesnya. Kita (PA) mendaftar mengikuti proses di KIP Aceh, ini dua hal yang terpisah,” ujar Adi.
DPRA, lanjutnya, adalah sebuah institusi yang diberikan wewenang dan hak untuk meluruskan Undang-Undang. Sementara saat ditanyai soal sikap Partai Aceh terkait UU Pemilu, dirinya menegaskan akan tetap menuntut kekhususan Aceh.
“Undang-Undang tersebut inkonstitusional, PA akan terus menuntut kekhususan Aceh,” tandasnya.()
Belum ada komentar