Partai Aceh Minta Ketegasan Pemerintah Soal Bendera

Partai Aceh Minta Ketegasan Pemerintah Soal Bendera
Partai Aceh Minta Ketegasan Pemerintah Soal Bendera

PM,BANDA ACEH—Pemerintah harus tegas soal penetapan bendera Aceh. Hal ini disampaikan Juru Bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman, dalam siaran pers, Sabtu (29/08/2015). pernyataan tersebut ia keluarkan menanggapi Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Hasan Wirajuda, yang menyebutkan soal bendera Aceh dan hak pengelolaan migas Aceh 200 mill lepas pantai dasarnya adalah MoU Helsinki.

 

“Sebagaimana diketahui bersama, persoalan bendera Aceh yang telah disahkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh sampai hari ini masih menjadi polemik. Masih belum ada ketegasan dari pemerintah pusat sehingga nasib bendera Aceh belum bisa dikibarkan secara menyeluruh di Aceh,” kata Saudi Sulaiman.

Lelaki yang lebih populer dengan nama Adi Laweueng ini memberikan apresiasi terhadap statemen Menlu Hassan Wirajuda, yang juga pernah menjadi team leader Republik Indonesia dalam perundingan RI-GAM di Bavoss, Swiss tahun 2001 itu. Kata Adi, Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh menegaskan kepada pemerintah Aceh dan pemerintah pusat untuk sama-sama mengibarkan bendera Aceh dengan melibatkan Crisis Management Iniciative (CMI) dan pimpinan politik Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Tiga unsur tersebut yang bertanggung jawab atas berhasilnya penandatanganan dan implementasi perdamaian Aceh. Pemerintah Aceh adalah sebagai eksekutor dalam melaksanakan satu produk hukum yang telah ditetapkan bersama dengan DPR Aceh. DPR Aceh juga harus tegas memanggil Kepala Pemerintahan Aceh, minta pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan berbagai qanun di Aceh,” tulis Adi Laweueng.

Menurut Jubir PA, jika pemerintah pusat menolak bendera Aceh yang sudah ditetapkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, pemerintah harus memikirkan konsekwensinya, karena dikhawatirkan akan digunakan oleh pihak lain untuk kembali menyatakan “merdeka” untuk Aceh,” tegasnya.

Dengan demikian, sambung Adi, pemerintah pusat harus benar-benar tegas dengan satu sikap dan satu pilihan dari dua bendera itu. “Prinsip kita tetap menjalankan mandat hukum atau peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Jadi, kita tidak mundur dari perintah hukum dan tidak kita ubah lagi bendera yang sudah ada,” pungkasnya.

 

[PM004]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ilustrasi Irwandi Yusuf
Sinyal Koalisi Bang Wandi

Sinyal Koalisi Bang Wandi