Parpol di Aceh Tertutup Soal Keuangan

Parpol di Aceh Tertutup Soal Keuangan
Parpol di Aceh Tertutup Soal Keuangan

imagePM, Banda Aceh-Keterbukaan informasi publik tentang pendanaan partai belum sepenuhnya dijalankan Partai politik (Parpol) di Aceh, baik lokal maupun nasional. Hal itu ditengarai karena pemahaman dan kesadaran transparansi dan akuntabel masih terbatas.

“Bahkan sebagian Parpol terkesan tidak siap menanggapi kewajiban memenuhi permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik” kata Abdullah Abdul Muthaleb dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dalam diskusi publik bertajuk “Transparansi dan Akuntabilitas Pendanaan Parpol di Aceh” di Banda Aceh, Kamis (27/3).

Hasil uji akses yang dilakukan MaTA sejak Agustus 2013 hingga Maret 2014 terhadap 9 Parpol menduduki kursi DPR Aceh, kata Abdullah, beberapa diantaranya belum memahami jika keuangan partai harus diaudit Kantor Akuntan Publik.

“Hanya saja, Parpol tersebut cukup terbuka soal laporan keuangan yang bersumber dari APBA. Mereka menganggap dana itu saja yang harus dibuka. Terlebih lagi, ke 9 partai itu belum mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana amanat UU No. 14 Tahun 2008,”tutur Abdullah.

Di sisi lain, Abdullah menyebutkan alokasi keuangan partai dari APBD umumnya lebih banyak digunakan untuk mendukung operasional partai, bukan untuk pendidikan politik. Pemerintah kemudian mengelurakan Permendagri 26/2013 yang menyebut penggunaan pendidikan politik paling sedikit 60 persen dari bantuan diterima.

Sementara,  Komisioner Komisi Informasi (KI) Aceh  Zainuddin T mengatakan tidak ada alasan bagi partai politik untuk tidak transparan dan akuntabel dalam membuka ke publik tentang partainya.

“Sebagai badan publik, Parpol itu sudah seharusnya terbuka untuk publik. Selama ini memang tantangannya adalah bagaimana semua badan publik, termasuk Parpol untuk melaksanakan amat UU tersebut secara komprehensif,” tegas Zainuddin.

Dikatakan, sangat lucu apabila Parpol dengan wakil-wakilnya di DPR RI yang membuat UU No. 14  tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik, kemudian tidak paham atau malah tidak melaksanakan UU tersebut.

Akademisi Hukum Unsyiah, Saifuddin Bantasyam menambahkan jika Parpol tidak transparan dan akuntabel bakal menjadi masalah besar karena, mereka akan menjadi wakil rakyat di parlemen. Menurutnya, hasil uji akses informasi yag diungkapkan oleh MaTA menunjukkan kinerja partai politik masih memprihatinkan.

Diskusi publik yang difasilitasi MaTA dan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini dihadiri oleh mahasiswa, aktivis, akademisi, Ketua KIP Aceh, serta dari Kesbangpol dan Linmas Aceh. Sementara perwakilan dari partai hanya hadir dua orang dari 15 partai peserta Pemilu 2014 yang diundang yaitu PKB dan PKPI. (PM-016)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait