Kesemerautan parkir di ruas jalan Banda Aceh semakin lumrah. Selain merampas hak pengguna jalan juga menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Beberapa kendaraan roda dua dan empat melintasi Jalan Tengku Abu Lam U, Banda Aceh, Jumat pagi, minggu kedua Juli. Sekitar 15 mobil terlihat parkir on the stret atau di badan jalan yang berdampingan dengan Balai Kota Banda Aceh.
Saban hari, Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh menemui jalanan di depan balai kota menjadi lahan parkir pegawainya. Hal ini telah berlangsung lama. Namun, terus dibiarkan ruas jalan tersebut menjadi ‘garasi’ bagi pegawai sejumlah kantor di area tersebut.
Sejatinya, Jalan Tengku Abu Lam U merupakan kawasan yang tidak padat kendaraan disebabkan jalur satu arah. Hanya parkir kendaraan di badan jalan, kiri dan kanan, terasa kurang nyaman dipandang. Terlebih lagi, jalan tersebut mulai berfungsi sebagai koridor II jalur Trans Kutaradja dari Bandara SIM menuju Pelabuhan Ulee Lhee.
Persoalan parkir sebagai penyumbang utama kemacetan dan amburadulnya tata ruang kota di Banda Aceh menjadi tantangan Walikota Banda Aceh yang baru, Aminullah Usman. Bahkan, dalam setiap kampanyenya ia kerap menyoroti persoalan kemacetan dan ketersediaan lahan parkir. Kini, setelah resmi menjabat Walikota Banda Aceh, janji Aminullah bersama wakilnya Zainal Arifin ditagih dengan dimulai dari pembenahan lahan parkir di depan balai kota.
Kepala Bagian Umum Kota Banda Aceh, Rosdi mengaku parkir di badan Jalan Tengku Abu Lam U itu akibat minimnya lahan parkir di Komplek Balai Kota. Padahal, lebih dari 500 pegawai dari empat dinas dan tiga perkantoran lain beraktivitas di sana.
Ia menyebutkan, area parkir yang berada di depan balai kota hanya cukup menampung 50 kendaraan roda empat. Itupun harus ditertipkan oleh satpam, sebab parkiran akan berlapis-lapis dan mengganggu sirkulasi jalan. “Semua pegawai menggunakan kendaraan sendiri. Kalau jumlah roda dua mencapai 200-an itu belum dihitung masyarakat yang mengurus urusan mereka di sini,” katanya.
Mereka sudah membuat beberapa titik parkir, di belakang, samping baseman dan juga halaman depan. Hanya saja, daya tampungnya tetap saja tidak cukup. “Dalam tiap pertemuan dengan SKPD, saya selalu mengutarakan masalah parkiran yang sampai saat ini masih belum mendapat solusi,” sebutnya.
Sebenarnya, lanjut Rosdi, Pemko Banda Aceh memiliki Gedung PMI Sultan II Salim sebagai tempat parkir. Jika space parkir di sana dapat digunakan, maka sudah mengurai 75 persen parkir yang berada di badan jalan.
Di sisi lain, jelas dia, macetnya Jalan Tengku Abu Lam U terjadi ketika ada yang sedang menggunakan Gedung Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) sebagai tempat pesta. “Biasa mereka buat acara nikahan itu di hari-hari kerja. Celakanya, gedung itu tak punya lahan parkir. Tentu saja badan jalan yang dipakai untuk parkir,” keluh Rosdi.
Mulanya, gedung BKOW ingin dijadikan mushalla yang representatif untuk pegawai di balai kota. “Mushalla di balai kota hanya muat sebagian kecil pegawai saja. Hampir dua tahun kami melobi BKOW, namun belum ada titik temu karena kepemilikannya masih simpang siur,” tambah Rosdi.
Dulunya BKOW dianggap kepemilikanya berada di tangan provinsi. Tapi hingga sekarang, kepemilikannya masih belum jelas sebab pihak provinsi mengatakan tidak ada yang memiliki hak inventaris tanah itu. “Intinya, sampai saat ini aktifitas di sana memang sangat mengganggu akses jalan dan parkir,” tuturnya.
Membludaknya parkiran di badan jalan paling terasa saat pelantikan Aminullah-Zainal. Banyak kendaraan parkir di jalanan eks Hotel Aceh, sebagian Taman Sari, Sultan Salim, dan depan kantor Depag. “Sebagian terpaksa kami surati SKPD supaya tidak membawa kendaraan pribadi, atau kalau pakai kendaraan pribadi itu harus didrop. Yang kesulitan tentu saja satpam menertibkannya,” katanya.
PEMICU KEMACETAN
Semrautnya kota Banda Aceh dinilai lebih disebabkan parkir kendaraan pribadi yang memakan badan jalan. Akibatnya, terjadi kemacetan arus lalu lintas pada jam-jam tertentu. Tidak adanya lahan parkir yang disedikan pemerintahan Kota Banda Aceh di seputaran Pusat Bisnis Lama atau Old Central Business District (CBD) menjadikan jalan di seputaran Masjid Baiturrahman, Pasar Aceh, dan Peunayong kerap mengalami kemacetan.
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Zubir, angka kenderaan pribadi juga meningkat setiap tahunnya. “Ini yang menjadi penyumbang utama kemacetan,” katanya.
Zubir menyebutkan, ada tiga permasalahan lalu lintas saat ini yakni berkurangnya angkutan umum, rekayasa lalu lintas, serta parkiran. “Jumlah angkutan umum yang semakin hari semakin sedikit, ini disebabkan oleh pengguna kendaraan pribadi yang terus meningkat setiap tahunnya. Murahnya uang muka untuk mendapatkan kredit roda dua dan roda empat menyebabkan banyak masyarakat memilih menggunakan angkutan pribadi,” paparnya.
Selain itu, jalur angkutan umum seperti Trans Kutaradja yang seharusnya memiliki jalur bebas hambatan masih bergabung dengan jalur kendaraan lainya. Kondisi itu menyebabkan lajunya tidak sesuai dengan prakira para teknisi. “Sampai saat ini, belum ada jalur khusus, yang sebenarnya waktu tempuhnya sudah diukur,” sebut Zubir.
Ia mencontohkan lajur Trans Kutaradja koridor I, yaitu dari pusat kota ke Darussalam. Bila di jam sibuk, antrian yang dibutuhkan lumayan lama. Di luar kota Banda Aceh seperti Jakarta, bus way memiliki jalur khusus sehingga waktu tempuhnya lebih cepat dibandingkan kendaraan pribadi.
Ada lagi angkutan di luar trek seperti becak. Menurut Zubir, pertumbuhan becak juga meningkat tiap tahunnya. Data 2016 menyebutkan, ada sekitar 819 becak di Banda Aceh. Hanya saja, 90 persen dari angkutan luar trek tersebut tidak mengikuti prosedur keselamatan berkendara. “Hingga saat ini, becak belum tahu mau kita jadikan model angkutan seperti apa karena mereka belum terbina. Jika ia masuk dalam model angkutan umum, tentu harus memenuhi prosedur angkutan umum,” terang Zubir.
Di sisi lain jumlah angkutan umum, seperti labi-labi, berkurang terus. Data terakhir diketahui sudah berkurang sampai 20 persen dari keberadaan sebelumnya.
Ia tak memungkiri bahwa angkutan umum seperti labi-labi itu tergilas oleh Trans Kutaradja. “Ini dikarenakan labi-labi yang menjadi model angkutan umum lama itu, sudah tidak layak lagi untuk digunakan oleh masyarakat,” katanya.
Ia menyebutkan, sebenarnya Trans Kutaradja merupakan patner labi-labi. Sedangkan yang harus dipersoalkan sebenarnya dialer kendaraan bermotor yang mempermudah masyarakat memiliki kendaraan pribadi dengan uang muka yang rendah sekali.
Total kendaraan yang beredar di Kota Banda Aceh dengan luas wilayah 61,36 KM persegi itu hampir mencapai 20 ribu unit. Perbandingannya hampir satu banding satu dengan jumlah warga Kota Banda Aceh yang hanya 250 ribu jiwa. “Dalam satu rumah ada dua sampai tiga kendaraan. Ini dikarenakan belum ada regulasi yang tegas terhadap pembatasan kendaraan pribadi,” terangnya.
Ia menyebutkan, Dinas Perhubungan pernah bekerja sama dengan BI agar dialer mau meningkatkan uang muka kendaraan bermotor. Hal itu akan menekan pertumbuhan kendaraan roda dua dan roda empat. “Banda Aceh ini tidak luas. Untuk menempuh titik A dan titik B itu tidak jauh,” sebutnya.
Ia yakin bahwa keterjangkauan angkutan umum yang tidak sampai ke pelosok juga menjadi hambatan bagi masyarakat enggan menggunakan angkutan umum.
Dalam setiap rapat, kata dia, pihaknya mengusulkan pemberdayaan labi-labi sebagai penghubung ke pemukiman masyarakat yang jauh dari jalan utama kota Banda Aceh. “Ada titik-titik simpul seperti Jambo Tape. Di sana akan ada jalur penghubung antara Trans Kutaradja dengan pemukiman di Lampulo. Titik Berawe, Lamprit dan pemukiman di belakang Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin,” ucapnya.
Titik lainnya yang menyebabkan kemacetan adalah parkir di badan jalan RSZUA. “Kami pernah mendapati kendaraan roda empat parkir di badan jalan utama tersebut. Setelah kami periksa ke dalam komplek rumah sakit, memang parkiran di sana sudah penuh. Jadi tidak bisa mengambil tindakan,” katanya.
Ia sempat masuk ke RSZUA lama, kondisi parkiran juga sama. Akhirnya hanya membiarkan mereka parkir begitu saja karena tak ada lahan parkir. “Usut punya usut, ternyata lahan yang harusnya menjadi lahan parkir sudah dijadikan kantin oleh pihak rumah sakit. Itu yang menyebabkan area parkir tidak muat,” katanya.
Terkait parkiran di badan jalan pusat kota, menurut Zubir, memang dibolehkan undang Undang. Seperti Jalan Dipenegoro, KH Ahmad Dahlan, Abu Lam U dan beberapa ruas jalan lainnya. “Karena ini kota tua. Begitu toko langsung teras dan langsung jalan. Tak ada lahan parkir. Jadi kalau ada orang protes, dan tanya solusinya, jujur saya tak bias jawab,” bebernya.
Diakuinya, beberapa kawasan CBD seperti Pasar Aceh dan memang membutuhkan gedung parkir. “Persoalan berikutnya, setelah ada gedung parkir, ada tidak orang yang mau parkir di sana. Tentu butuh ketegasan juga,” katanya.
Contoh gedung parkir lainnya yang sudah ada namun terbengkalai adalah gedung parkir di Pasar Aceh baru. Gedung yang sudah beroperasi lebih lima tahun itu sebenarnya mampu menampung lebih dari 250 kendaraan roda empat di lantai atasnya. Namun, yang terpakai dari gedung parkir itu hanya basemannya. “Itu pun hanya digunakan pedagang yang datang pagi pulang sore. Jadi, tidak silih beganti karena retribusinya flet. Mereka parkir dari pagi sampai sore tetap Rp2.000,” katanya.
Selain seputaran balai kota dan komplek Pasar Aceh, parkiran di badan jalan juga terjadi di depan Masjid Raya Baiturrahman. “Memang saya akui, seputaran masjid raya semraut karena parkir. Ini dikarenakan baseman belum siap, tapi masjid raya sudah dioprasioanalkan. Kalau baseman sudah selesai, kami akan pasang rambu dilarang parkir di sekeliling masjid raya. Semua kendaraan yang parkir di badan jalan, akan dipaksa masuk ke dalam,” kata Zubir.
Menurut dia, pengurus masjid sudah menyurati pihaknya agar menertipkan parkir tersebut. Namun tetap saja tak mampu mereka tangani. Saat ini, pihaknya hanya menunggu hingga baseman masjid raya selesai. Jika itu selesai maka akan mampu menampung 245 unit kendaraan roda empat dan 350 unit roda dua.
“Menurut saya pusat kota terbesar yaitu Mesjid Raya, Pasar Aceh dan Lamyong. Jadi, di seputaran lokasi itu harus ada lahan yang dibebaskan untuk membangun gedung parkir atau membuat kantong-kantong parkir yang tidak memakai ruas jalan,” tutupnya.[]
Belum ada komentar