PM, Meulaboh – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Barat melarang setiap bakal calon legislatif yang melakukan kampanye baik individu maupun parpol melalui media sosial, sebelum jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Panwaslu Aceh Barat telah mengirimkan pemberitahuan melalui surat kepada tiap parpol. Jika melanggar larangan tadi, maka akan ada konsekuensi bagi bacaleg tersebut.
“Demi terlaksananya pemilu yang jujur, adil, tertib, profesional, berkualitas serta menjunjung tinggi azas kepastian hukum, kami himbau dan mengingatkan kepada seluruh Tim Penghubung Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Aceh Barat serta Partai Politik Kabupaten Aceh Barat untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” jelas Romi Juliansyah, Jumat (27/7).
Romi mengatakan, pihak Panwaslu tidak membenarkan kampanye melalui media sosial apapun, baik Facebook, Instagram, Twitter dan atau medsos lainnya.
Romi menjelaskan, tahapan kampanye sudah diatur dalam ketentuan Pasal 275 dan 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum serta PKPU nomor 5 Tahun 2018 tentang Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Sesuai dalam Pasal 1 ayat 35 UU nomor 7/2017 bahwa melakukan kampanye sebelum jadwal tahapan sangat nyata mengandung unsur citra diri.
“Tertuang di pasal 492 dan 493 UU nomor 7/2017 mengenai setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar Jadwal yang telah di tetapkan oleh dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” katanya.
Panwaslu Aceh Barat menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila mendapat dan melihat Bacaleg maupun Parpol yang berkampanye di media sosial sebelum jadwal yang telah ditetapkan. []
Reporter: Aidil Firmansyah
Belum ada komentar