Panwaslu Ingatkan Parpol Tak Lakukan Kampanye Sebelum Waktunya

Bendera Partai Politik di Aceh (Foto Ist-google)
Bendera Partai Politik di Aceh (Foto Ist-google)

PM, Simeulue – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Simeulue, melarang keras partai politik dan calon legislatif yang akan mengikuti Pemilu 2019, untuk melakukan kampanye atau memasang baliho dan spanduk sebelum waktu yang sudah ditentukan.

“Kita meminta kepada seluruh partai politik serta calon yang akan mengikuti pemilu, untuk tidak melakukan kampanye sebelum pada waktu yang sudah ditentukan,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Simeulue Yides Miswadi, S. Pd, didampingi Divisi Penindakan Pelanggaran Achyar Yulius, SH dan Divisi Pencegahan Hubal Rajunin, S.ip, Senin(7/5).

Dikatakan, Panwaslu sudah menyurati seluruh ketua partai politik untuk tidak dilakukan dulu kampanye. Jika dilakukan baik pemasangan baliho maupun spanduk, maka Panwaslu akan melakukan tindakan.

Disebutkan, kampanye baru bisa dilaksanakan 3 hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRA Provinsi dan DPR kabupaten kota serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Kampanye bisa dilaksanakan pada 23 September 2018 sampai dengan 13 april 2019, sebagai mana diatur dalam aturan. Sebelum itu, untuk tidak dilakukan namun partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum kampanye dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta Pemilu dan nomor urutnya dengan mendasarkan pada kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, Panwaslu Kabupaten Simeulue selama ini menemukan pelanggaran di setiap kecamatan. Ada beberapa partai yang sudah memasangkan gambar calegnya.

“Ada pelanggaran yang kita dapatkan dengan pemasangan baliho atau spanduk dengan gambar caleg. Namun sudah kita peringatkan dan kita surati supaya baliho tersebut dapat diturunkan karena belum waktunya,” tegasnya.

Pihaknya berharap kepada seluruh pimpinan partai dan caleg yang mengikuti pemilu untuk dapat mengedepankan aturan yang ada.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait