PM, Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menemukan sedikitnya 31.649 pemilih yang telah meninggal dunia berdasarkan hasil pengawasan pada pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pengawas Panwaslih Aceh, Marini, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023)
Panwaslih Aceh telah melakukan pengawasan Coklit sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023, kemudian menguji petik untuk memastikan akurasi data pemilih.
Pihaknya juga tengah melakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih dan pendirian posko kawal hak pilih.
“Dalam upaya mitigasi kerawanan dan potensi pelanggaran prosedur Coklit, kami melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui sosialisasi dan edukasi, koordinasi dan kerja sama dengan KIP Aceh serta dengan pemangku kepentingan kepemiluan,” ujarnya.
Marini menyebutkan, dari jumlah pemilih 3.650.791 orang, Panwaslih telah melaksanakan uji petik terhadap pemilih di Coklit sejumlah 1.124.841, dan ditemukan tiga masalah utama.
Pertama, kata Marini, terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 118.266 orang yakni terdiri dari pemilih yang tidak dikenali 2.708 orang, meninggal dunia 31.649 , anggota TNI 1.041, anggota Polri 744.
“Kemudian, pemilih bukan penduduk setempat 1.026 orang, salah penempatan TPS 74.662, di bawah umur 1.035, dan yang berpindah domisili sebanyak 5.401 orang. Jumlah tersebut tersebar di 23 kabupaten/kota se Aceh,” katanya.
Selanjutnya, juga ditemukan adanya pemilih yang belum memiliki KTP-Elektronik, terdapat di 20 kabupaten/kota se Aceh dengan jumlah total 39.212 pemilih.
Kemudian, juga ada pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik, tapi memiliki Kartu Keluarga (KK) yang tersebar di 22 kabupaten/kota se Aceh dengan jumlah total 25,620 pemilih.
Ketiga, tambah Marini, terdapat kesulitan Coklit secara door to door di dua area rawan yakni di Kabupaten Bener Meriah, adanya masyarakat tidak bersedia di-Coklit dengan alasan bukan bagian dari masyarakat tempat tinggal saat ini.
“Lalu, di Kabupaten Aceh Besar, masyarakat Desa Pulau Bunta Kecamatan Peukan Bada tidak bersedia menjadi petugas PPS dan Pantarlih,” ujarnya.
Terhadap beberapa permasalahan tersebut, Panwaslih Aceh mengimbau kepada KIP Aceh melalui jajaran PPS dan Pantarlih untuk melakukan pencermatan dan akurasi data pada saat penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
Selanjutnya, peserta pemilu diminta untuk memastikan konstituennya terdaftar sebagai pemilih. Lalu kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya terdapat dalam daftar pemilih, dan memaksimalkan upaya pencegahan kolaboratif melalui literasi hak pilih, kerjasama, publikasi, dan partisipasi aktif mengawal hak pilih.
“Jika menemukan kerawanan dan dugaan pelanggaran, dipersilakan menyampaikan permasalahan tersebut kepada posko kawal hak pilih di daerah masing-masing,” kata Marini. [*]
Belum ada komentar