PM, Pidie Jaya – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten Pidie Jaya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati/Wakil Bupati setempat. Atribut tersebut terpasang di tempat umum dan di sepanjang jalan protokol.
Dalam melakukan penertiban APK Paslonbup tersebut, Panwaslih dibantu oleh personil Satuan Polisi Pamang Praja (Satpol PP) serta kepolisian Polres Pidie yang bertugas mencegah terjadi kericuhan kala membongkar alat peraga kempanye itu.
Komisioner Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya, Darwis kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Rabu (28/3) mengatakan, penertiban alat peraga kampanye tersebut, berdasarkan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Pasal 30 ayat 9, ihwal larangan pemasangan APK.
“APK tidak boleh dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, serta gedung milik pemerintah, jembatan serta di atas jalan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Linmas Satpol PP Kabupate Pidie Jaya, Hazaini kepada PIKIRANMERDEKA.CO mengatakan, pihaknya melakukan penataaan atau penertiban APK paslon Bupati/Wakil Bupati, sesuai dengan perintah dari Panwaslih setempat.
“Kalau Panwaslih bilang ini melanggar, ya kita ambil tindakan, ‘bongkar’ dengan menurunkan APK paslon tersebut. Semua atribut kampanye yang kita turunkan ini semua masih bisa digunakan kembali,” ujarnya.
Katanya, penertiban APK paslon tersebut, sudah berlangsung selama tiga hari, Senin (26/3) lalu pihaknya menertibkan daerah Bandar Dua, Jangka Buya dan Ulim. Sedangkan pada hari Rabu untuk Kecamatan Meureudu dan Meurah Duas. Untuk wilayah barat, yaitu Trienggadeng dan Pante Raja serta Bandar Baru di hari terakhir pada hari ini.
Pantauan PIKIRANMERDEKA.CO, pada saat penertiban APK tersebut, selain dari pihak Panwaslih, Satpol PP serta Kepolisian Polres Pidie, juga hadir masing-masing tim pemenangan dari empat Paslon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Pidie Jaya. Seluruh alat peraga kampanye yang selama ini sudah terpasang dan terbentang di atas jalan semua ditertibkan.
Belum ada komentar