PM, Subulussalam – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2018.
Terkait: Paslon Bintang-Salmaza Ubah Jadwal Kampanye, 4 Paslon Lain Protes
Sidangan yang berlangsung di aula Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Subulussalam, Selasa (8/5) tersebut, menghadirkan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam selaku termohon dan tim pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 (Sartina-Dedi) dan nomor urut 3 (HAMAS) peserta Pilkada selaku pemohon.
Agenda sidang tersebut adalah penyampaian materi permohonan terkait perubahan surat keputusan (SK) KIP tentang perubahan jadwal, waktu dan lokasi kampanye Paslon nomor urut 5 (Bintang-Salmaza) yang dilaporkan oleh keempat Paslon lain yakni, Paslon nomor urut 1, 2, 3 dan 4 ke Panwaslih Kota Subulussalam, karena dianggap telah menyalahi kesepakatan awal penetapan jadwal, waktu dan lokasi kampe sebagaimana yang tertuang pada berita acara KIP Nomor: 47/PL.03.2-BA/1175/KIP-KOT/III/2018 tangga 7 Maret 2018.
Sidang dipimpin oleh komisioner Panwaslih, Asmiadi, SKM selaku Ketua dan Marianto Saraan, SH dan Karmila Firdaus selaku anggota.
Sementara dari pihak pemohon, Ardhiyanto Ujung dari tim Paslon nomor urut 3 (HAMAS) dan Jonson Siregar dari tim nomor urut 2 (Sartina-Dedi).[]
Belum ada komentar