Panwaslih: Aceh Utara Dominasi Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

muhammad ali panwaslih aceh 1.jpg
Muhammad Ali (Ketua Panwaslih Aceh) Foto: Antara

PM, Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyatakan bahwa Kabupaten Aceh Utara mencatat jumlah laporan pelanggaran paling menonjol selama pelaksanaan Pilkada 2024.

Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, mengatakan bahwa laporan dari Aceh Utara mencakup intimidasi, politik uang, pelanggaran administratif, dan lainnya.

“Semua laporan telah diproses, dan sebagian masih dalam proses. Jika laporan mengarah pada tindak pidana, kami serahkan ke Sentra Gakkumdu,” ujar Muhammad Ali di Banda Aceh, Senin (9/12/2024).

Intimidasi dan politik uang, yang termasuk tindak pidana, kini ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Selain Aceh Utara, laporan pelanggaran juga diterima dari Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bireuen, yang mayoritas terkait dengan politik uang.

“Hampir seluruh kabupaten/kota memiliki laporan pelanggaran pilkada. Panwaslih setempat menyelesaikan kasus administratif, sementara kasus pidana diteruskan ke kepolisian, dan dugaan pelanggaran kode etik dilaporkan ke DKPP,” jelas Muhammad Ali.

Terkait dengan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad Ali menyebutkan bahwa ada empat laporan yang dilayangkan terhadap anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran kode etik saat pencalonan dan debat publik.

“Empat laporan kode etik tersebut terdiri dari dua kasus pada tahap pencalonan dan dua lainnya saat debat publik. Selain itu, ada satu laporan dari Panwaslih Bireuen terkait dugaan pelanggaran kode etik pada debat publik,” tambahnya.

Panwaslih terus memproses laporan-laporan tersebut guna memastikan pelaksanaan pilkada yang bersih dan adil.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait