PM, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh membentuk Tim Terpadu Penegakan dan Pengawasan Syariat Islam (T2PSI) Kota Banda Aceh 2021 yang rencananya akan diluncurkan Rabu mendatang.
Informasi tersebut dibahas dalam rapat T2PSI di Balee Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Jumat lalu (12/3/2021).
Plt Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan Ibrahim menyampaikan dasar terbentuknya T2PSI berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.
Selanjutnya yaitu Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, serta Qanun Aceh Nomor Tahun 2014 tertang Hukum Jinayat.
“Selain itu, adanya Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh tentang Pembentukan Tim Terpadu Penegakan dan Pengawasan Syariat Islam Kota Banda Aceh Tahun 2021 No 77 Tanggal 1 Februari 2021,” sebut Ridwan.
Adapun tugas pokok P2TSI yaitu: 1) Merencanakan dan menyusun program kegiatan pergerakan, melakukan penegakan, pengawasan dan pembinaan Syarat Islam di Kota Banda Aceh. 2) Memberikan pemecahan masalah hukum dan perlindungan hukum terkait dengan pelanggaran syariat.
Selanjutnya, 3) Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya menegakkan syariat Islam. 4) Mempelajari, memahami dan anakan serta mendorong lahirnya peraturan perundang-undangan yang berjalan dengan Lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam penegakan syariat.
Sementara itu, Wakil Wali Koto Banda Aceh Zainal Arifin, menyarankan T2PSI nantinya bertugas bukan hanya di kawasan Ulee Lheue, melainkan di seluruh wilayah Kota Banda Aceh.
“T2PSI bertugas bukan hanya di Ulee Lheue saja melainkan memantau dan mengawasi seluruh tempat di Kota Banda Aceh yang berpotensi terjadinya pelanggaran syariat,” katanya.
Sosok yang akrab disapa Chek Zainal pun mengungkapkan perlu adanya peraturan baru di hari Jumat yaitu: bagi para pedagang 15 menit sebelum azan untuk menutup toko atau tempat berjualan.
“Nah sekarang kita buat peraturan baru, kepada petugas mesjid agar memberikan pengumuman atau teguran untuk menutup toko 15 menit sebelum azan,” harapnya.(*)
Belum ada komentar