Pakai Perusahaan Diblack List, Ini Kata Pemenang Tender Rp 38,9 M

Pakai Perusahaan Diblack List, Ini Kata Pemenang Tender Rp 38,9 M
MasterPlan RSUD Yuliddin Away (foto: Internet)

PM, ACEH SELATAN – Proyek pembangunan rumah sakit regional di kompleks RSUD Yulidin Away Tapaktuan, dikerjakan oleh kontraktor ternama di Aceh Selatan yakni, H Ruslan BM.

Ruslan yang dikenal orang dekatnya Bupati Aceh Selatan, disebut-sebut hanya memakai PT Araz Mulia Mandiri untuk ikut proses tender proyek senilai Rp 38,9 miliar yang bersumber dari DAK tahun 2017.

BacaPolemik Rumah Sakit Regional Asel Sudah Sampai ke Menteri

Saat dihubungi wartawan, Kamis (19/10) di Aceh Selatan, Ruslan mengaku,dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa PT Araz Mulia Mandiri telah masuk dalam daftar hitam LKPP.

Ruslan menjelaskan, PT Araz Mulia Mandiri yang sekitar tahun 2015-2016 mengerjakan proyek pembangunan Tugu Kilometer O di Pemko Sabang, dibawah Badan Penguasaan Kawasan Sabang (BPKS), belakangan baru diketahui sudah dijatuhkan sanksi black list oleh BPKS akibat alasan tertentu.

TerkaitPemkab Aceh Selatan Diminta Putuskan Kontrak Proyek Rumah Sakit Regional

Namun sayangnya, kata Ruslan, keputusan blacklist tersebut baru dikeluarkan sekitar bulan September 2017 lalu, persis di saat telah selesainya proses tender serta pembangunan proyek rumah sakit regional Aceh Selatan telah dimulai dikerjakan pihaknya.

“Jika saja keputusan black list itu jauh-jauh hari diumumkan, tidak mungkin saya memakai perusahaan tersebut. Masih banyak perusahaan lain yang bisa digunakan,” tegas Ruslan.

Untuk posisi progres pekerjaan sekarang ini, sebut Ruslan, pihaknya telah berhasil merampungkan pekerjaan fisik hingga mencapai 50 persen lebih. Sedangkan anggaran yang baru ditarik (dicairkan) baru hanya sekitar kurang dari 30 persen.

“Anggaran yang sudah ditarik tergolong masih sangat kecil yakni kurang dari 30 persen meskipun progress pekerjaan sudah lebih dari 50 persen. Kami siap menerima keputusan apapun yang akan diambil pemerintah, sejauh pekerjaan fisik yang sudah kami kerjakan akan dibayar,” tandas Ruslan seraya menyebutkan bahwa dalam pencairan anggaran tahap pertama dulu pihaknya sudah membuat surat kuasa khusus dengan pemilik perusahaan tersebut.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BUPATI Aceh Selatan HT Sama Indra SH didampingi Camat Sawang Fadhli SE dan rekanan pekerjaan jembatan H Ruslan serta beberapa pejabat lainnya, meresmikan pemakaian jembatan yang baru selesai dibangun 2015.
BUPATI Aceh Selatan HT Sama Indra SH didampingi Camat Sawang Fadhli SE dan rekanan pekerjaan jembatan H Ruslan serta beberapa pejabat lainnya, meresmikan pemakaian jembatan yang baru selesai dibangun 2015.

Perputaran Ekonomi Kecamatan Sawang di Atas Rata-rata