PM, IDI – Iskandar yang akrab disapa Sarong anggota Komisi A DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat) Kabupaten Aceh Timur, meminta kepada Pemerintah Pusat untuk memperkecil semua jenis pajak yang ada di Aceh.
“Sehingga sesuai dengan tatanan syariat Islam yang kaffah dan hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai turunan dari MoU Helsinky,” tegasnya.
Anggota DPRK dari fraksi Partai Aceh ini, Senin 12 Oktober 2015 menjelaskan, pengalihan pajak di Aceh terutama pajak pendapatan lebih dimaksimalkan kepada zakat dan infaq yang dikelola oleh Baitul Mal Provinsi Aceh dan Baitul Mal Kabupaten /Kota yang selama ini lebih menyentuh untuk kepentinngan masyarakat.
Sarong mengatakan, kita melihat Zakat dan infaq yang selama ini dikelola oleh Baitul Mal lebih transparan dan mengarah kepada kebutuhan masyarakat miskin, hal ini juga sangat singkron dengan hukum syariat, pasalnya di Aceh dewasa ini sedang menerapkan tatanan syariat Islam yang kaffah.
“Upaya untuk memperkecilkan pajak di Aceh harus diperjuangkan oleh semua pihak, termasuk Gubernur Aceh, para Ulama Aceh, karena pengelolaan zakat dan Infaq telah diatur dalam hukum syariat,” katanya.
Untuk itu, kita semua sangat berharap kepada Parlemen DPRA untuk segera merancang qanun Sayariat Islam tentang Zakat dan Infaq yang selaras dengan UUPA. Pemerintah dalam perancangan qanun Zakat dan Infaq tersebut harus melibatkan para Ulama.
“Sebagai contoh, selama ini setelah pemotongan pajak pendapatan, juga ada pemotongan zakat dan Infaq sebesar 2,5 persen, jika angka pajak dapat diperkecilkan, tentunya dapat ditambahkan kepada zakat dan infaq dan dana tersebut dapat diperuntukkan bagi kepentingan kaum dhuafa dan umat di Aceh ini,“ jelasnya.
Harapannya persoalan pajak di Aceh juga dapat menjadi salah satu persolan penting yang harus menjadi bahan Muzakarah Ulama Aceh ditingkat Provinsi dan Kabupaten Kota. Sehingga persolan memperkecilkan angka pajak di Aceh mendapat dukungan semua pihak dalam membangun tatanan syariat islam di Serambi Mekkah ini,” demikian kata Iskandar.
[PM005]
Belum ada komentar