PM, BIREUEN – Lima unit mesin pengolah ikan di Jangka Mesjid, Kecamatan Jangka, Bireuen, terbengkalai karena kurangnya bahan baku dan teknisi.
Pabrik bantuan pusat tahun 2010 bernilai puluhan juta tersebut dilengkapi lima buah mesin, di antaranya mesin pengolah ikan menjadi bakso dan pengolah ikan tanpa duri.
Kedua mesin itu disimpan dalam bangunan yang terletak di Jangka Mesjid berdampingan dengan PPI Jangka. Hingga kini, mesin dan bangunan yang luasnya sekitar 6×15 itu tidak digunakan sehingga menjadi bangunan dan besi tua.
Belakangan, akibat tidak berfungsinya pabrik tersebut, sejumlah peralatan dan perlengkapan berupa lima unit mesin pengolahan di dalamnya mulai rusak dan berkarat.
Satu unit genset listrik dengan kapasitas 30 KPA telah dipindahkan ke lokasi lain di bawah kendali Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan Bireuen. Raibnya satu unit genset listrik dari pabrik tersebut menimbulkan dugaan bahwa pihak ketiga akan menyalahgunakannya.
Kadis Kelautan dan Perikanan Bireuen mengambil kebijakan sendiri tanpa berkoordinasi dengan unsur lain.
Ada dugaan berkembang, bahwa sebagian tambak di Kuala Ceurapee yang kini ditempatkan mesin genset tersebut merupakan milik Kadis Kalautan dan Perikanan.
Camat Jangka, Muhammad Nur SE yang dikonfirmasi terkait genset itu mengaku, kalau genset tersebut sudah dialihkan ke lokasi lain oleh Dinas Keluatan dan Perikanan.
“Yang jelas, sejauh ini tidak ada surat pemberitahuan ke pihak kami tentang pengalihan aset meski sudah diminta,” ujarnya.
Camat meminta surat pemberitahuan karena genset itu merupakan bagiuan dari aset industri pengolahan ikan. Ia tidak ingin masyarakat menuding bahwa saat dirinya menjabat camat, semua aset yang ada hilang.
“Kabarnya, mesin genset tersebut kini dialihkan ke kawasan tambak, namun saya tidak tahu, tambak siapa dan bagaimana mekanisme perjanjian atau pengelolaannya, belum ada surat pemberitahuan pengalihan,” kata Nur.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bireuen Ir. M. Jafar MM yang dikonfirmasi, Senin (21/9/2015) mengaku, apabila mesin genset tidak bisa dimanfaatkan di industri Jangka maka dialihkan ke lokasi lain.
Begitu juga dengan peralatan lain di lokasi itu, hingga saat ini tidak digunakan akibat tidak sesuai dengan potensi yang ada, kecuali dimanfaatkan atau dialihkan ke tempat Balai Latihan Kerja (BLK).
Sebelum dialihkan, rencana awal kawasan atau sarana bantuan tersebut akan digunakan untuk lokasi faking kepiting soka, namun belakangan kepiting soka juga mulai anjlok harganya.
“Mesin genset kini dialihkan ke kawasan tambak di kawasan Kuala Ceurape dan dipinjam pakaikan untuk kelompok pengelola tambak, karena di sana tidak ada fasilitas listrik penerang,” katanya.
Menurut Jafar, kelompok dimaksud merupakan binaan Dinas Kelautan dan Perikanan, sehingga pihaknya membantu mesin genset, sedangkan pihak lain membantu benih udang.
“Ini bukan pengalihan aset, ini menjaga aset, apalagi mesin genset itu dirawat oleh kelompok tersebut. Kalau di lokasi indutri pengolahan ikan itu akan berkarat,” kata Jafar.
Komisi B DPRK Bireuen, M Jamil Daud yang dikonfirmasi sebelum kegiatan Paripurna mengaku, kalau pengalihan aset ke tempat lain itu keliru.
Dalam mekanisme pengalihan aset, pihak dinas terkait harus meninjau kembali apakah sudah dilaporan ke pihak pemilik aset, baik terkait pengalihan atau pemindahan lokasi.
“Atau ada unsur-unsur dugaan lain dalam hal pengalihan lokasi, apakah ada kepentingan dan bukan sebuah kebutuhan. Itu perlu dan patut dipertanyakan dengan berbagai dugaan,” ujarnya.
Menurut Jamil, untuk menghindari kesalahpahaman, Dinas Kaluatan dan Perikanan perlu berkoordinasi dengan pihak pemilik aset, layak atau tidaknya sebuah bantuan dialihkan ke titik lokasi lain.
“Tidak boleh serta merta kadis itu mengambil kebijakan memindahkan barang yang berada dalam tanggung jawab pihak lain. Itu merupakan aset negara dan perlu diketahui penanggungjawabnya. Jangan nantinya saat kita pertanyakan tentang aset tersebut, alasan sudah sulit dilacak dan sebagainya,” ungkap M Jamil.
[PM005]
Belum ada komentar