PM, Tapaktuan – Pabrik Crude Palm Oil (CPO) atau penyuling kelapa sawit milik Pemkab Aceh Selatan yang dibangun di Gampong Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, sudah lama telantar. Aset berharga yang didirikan semasa Bupati Ir. H. Machsalmina Ali, MM itu menghabiskan anggaran daerah mencapai Rp 12 miliar, namun operasionalnya mati suri, kendatipun dikontrakkan kepada pihak ketiga.
Telantarnya pabrik CPO milik Pemkab Aceh Selatan tersebut memantik perhatian warga dan anggota DPRK Aceh Selatan. Laporan diterima, sejak pertengahan tahun 2014 sudah tidak beroperasi. Padahal seharusnya kehadiran pabrik penyuling kelapa sawit itu dapat membawa manfaat kepada masyarakat dan daerah, baik disisi serapan tenaga kerja maupun memacu pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami heran, aset daerah yang didirikan susah payah dan menghabiskan anggaran puluhan miliar itu tidak mampu difungsikan dengan baik. Seharusnya keberadaan pabrik CPO salah satu momentum untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus mengembangkan potensi perkebunan sawit di Aceh Selatan. Namun, aset itu tega-teganya dibiarkan menjadi besi tua dan mubazir,” kata anggota DPRK Aceh Selatan Jasman ST, di Tapaktuan, Selasa (18/08/2015).
Legislator dari Partai Hanura ini menyatakan, jika dikaji latar belakangnya, pendirian pabrik penyulingan kelapa sawit itu memang sarat masalah. Namun untuk menyelamatkan aset daerah perlu dipikirkan solusinya dan diupayakan tidak vakum dimakan usia.
“Pemkab Aceh Selatan harus memanfaatkan pabrik itu untuk mendongkrak pendapatan daerah dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Jika daya kerja atau kemampuan produksi masih kurang mohon dimaksimalkan. Sehingga pihak pengelola tidak kecewa,” tandasnya.
Informasi dihimpun di Tapaktuan, pabrik CPO Krueng Luas memiliki daya penggilingan berkemampuan rendah, yakni 3,5 ton per jam. Untuk meningkatkan produksi pabrik tersebut dengan kemampuan kerja 7 ton per jam, membutuhkan penambahan beberapa peralatan, seperti streling reger (alat perebus), santrap tank dan lain-lain. Pada tahun 2011, pabrik CPO Krueng Luas dikontrakkan kepada PT. Sawit Sejahtera Selalu (PT. SSS).
Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra, SH melalui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD), Diva Samudera Putra, SE mengatakan, keberadaan pabrik CPO sudah diperiksa oleh tim akuntan publik independen. Hasil pemeriksaan tersebut sudah diserahkan ke Pemkab Aceh Selatan. Pasca pengambilalihan aset itu dari BUMD Fajar Selatan yang saat ini bidang kerjanya tidak lagi terfokus pada konstruksi melainkan pada bidang Pertanian dan Perdagangan.
Menurut Diva, untuk sementara waktu tanggungjawab pabrik CPO itu dipegang oleh DPKKD melaui bidang aset. Proses itu merupakan tindaklanjut penertiban aset daerah sesuai instruksi Bupati Aceh Selatan.
“Dalam waktu dekat pabrik CPO dan sejumlah aset lainnya milik BUMD Fajar Selatan itu, akan diserahkan kepada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya. Untuk maksimalkan pengelolaannya akan diserah kembali kepada dinas teknis sesuai tupoksinya. Bisa saja Dinas Pertanian atau dinas lain,” kata Diva.
Menurut Diva, jika ada pihak ketiga yang ingin menyewa (kontrak), Pemkab Aceh Selatan tetap melayani dan akan dibuat perjanjian kontrak kerja.
“Semua ini dilaksanakan untuk menghindari kebocoran aset daerah maupun kontribusi untuk daerah,” ucap Diva Samudera Putra didampingi kabid aset DPKKD, Erwin.
[PM005]
Belum ada komentar