PM, Bireuen – Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di daerah memiliki peran dalam upaya advokasi program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Kepala BNNK Bireuen Drs. Agussalim mengatakan, Advokasi dan implementasi Inpres tentang P4GN Nomor 12 tahun 2011 bukan hanya tanggung jawab BNN dan pemerintah, namun juga semua elemen masyarakat.
“Termasuk dari kalangan kepemudaan dan organisasi kepemudaan,” kata Agussalim membuka kegiatan advokasi program P4GN di aula Pendopo Bireuen, Kamis (17/4/2014).
Agussalim melanjutkan, tujuan utama mensosialisasi P4GN kepada Ormas atau OKP di Kabupaten Bireuen agar mengetahui dan memahami tentang inpres P4GN.
“Materi kegiatan ini selanjutnya dapat disampaikan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing, sehingga tujuannya satu presepsi,” ujarnya.
Kalangan ormas dan OKP berjumlah 40 orang dengan agenda kegiatan sehari penuh dengan menghadirkan pemateri dari BNNP Aceh, BNNK Bireuen, Kejaksaan serta dari Polres setempat.
“Kita harapkan dengan adanya advokasi implementasi inpres ini, para peserta khusus dari Ormas, OKP maupun LSM, lebih memahami dan memiliki tujuan yang sama dalam melaksanakan perannya di tengah-tengah masyarakat,” papar Agussalim.
Kegiatan advokasi implementasi inpres dengan OKP dan ormas adalah rangkaian kegiatan akhir tahun BNNK Bireuen, sementara kegiatan serupa telah dilaksanakan selama tiga hari, dengan sasaran instansi pemerintah termasuk para keuchik dari sejumlah kecamatan.
(PM.004)
Belum ada komentar