Operasi Yustisi Jaring 683 Pelanggar Protokol Kesehatan

IMG 20201104 WA0007
Juru bicara Satgas Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani. (Foto/Ist)

PM, Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh beberapa pekan terakhir gencar menggelar operasi yustisi terkait pencegahan penularan virus Corona di Aceh. Dalam dua hari terakhir saja, sedikitnya terjaring 683 pelanggar protokol kesehatan (Protkes). Mereka langsung dikenakan sanksi di tempat.

“Satpol PP-WH Aceh melakukan operasi yustisi Protkes tersebut mendapat dukungan penuh dari Bapak Pangdam Iskandar Muda dan Bapak Kapolda Aceh. Satpol PP-WH melakukan operasi gabungan dengan TNI dari semua angkatan termasuk Polisi Militer dan personil kepolisian,” kata juru bicara Satgas Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani sesuai laporan yang diterima dari Satpol PP dan WH Aceh, Sabtu (14/11/2020).

Ia menjelaskan, operasi yustisi Protkes dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. Mereka yang terjaring melanggar Protkes diberikan sanksi di tempat sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Adapun 683 pelanggar yang terjaring pada tanggal 12 – 14 November 2020 di kawasan Kota Banda Aceh dan Aceh Besar ini, kata SAG, semuanya tidak memakai masker. Mereka mendapat sanksi teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, dan kerja sosial. “Ada yang dinasihati, ada yang diminta baca Al-Quran, dan ada juga yang harus mengutip sampah,” jelasnya.

Menurut SAG, meski disertai sanksi, operasi tersebut tetap dalam konteks edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat menjalankan Protkes. Pemakaian masker, misalnya, merupakan salah satu cara efektif mencegah penularan virus corona. Pemakaian masker yang benar oleh setiap orang dapat menekan potensi penularan corona hingga 0 persen, katanya.

“Operasi yustisi Protkes penting dilakukan karena Aceh merupakan zona oranye, sedikit saja kita lengah, apalagi banyak yang abai pada Protkes, bisa menjadi ke zona merah, zona risiko tinggi penularan Covid-19,” ujarnya. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tolak UU MD3, Mahasiswa Sebut Dewan “Babu”
Mahasiswa yang mengatasnamakan diri gerakan mahasiswa peduli rakyat (Gempur) melakukan aksi demo di gedung DPR Aceh.pikiranmerdeka.co/ALI)

Tolak UU MD3, Mahasiswa Sebut Dewan “Babu”