Operasi Yustisi di Lueng Bata, 43 Pelanggar Kena Sanksi

WhatsApp Image 2021 02 06 at 19 35 08
Operasi yustisi di kawasan Lueng Bata, Sabtu (6/2/2021). (Dok. Ist)

PM, Banda Aceh – Tim Peucrok yang terdiri dari gabungan Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh pada Sabtu (6/2/2021) pagi menggelar operasi yustisi di Jalan T Imum Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata.

Pihaknya kembali menjaring 43 orang pelanggar protokol kesehatan dalam operasi tersebut.

“Sasaran utama dari operasi ini adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya,” kata Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy.

Dalam razia itu, 43 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring pada umumnya tidak memakai masker. Petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3.

“Yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-quran dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran protokol kesehatan lagi,” jelas Kombes Pol Winardy. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait