Operasi Yustisi di Aceh Jaring 1.875 Pelanggar

Operasi Yustisi di Aceh Jaring 1.875 Pelanggar
Foto/DETIK

PM, Banda Aceh – Sedikitnya 1.875 pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh telah ditindak sejak operasi yustisi digelar, sejak 10 September 2020. Sementara itu, kasus konfirmasi baru Covid-19 di Aceh bertambah lagi sebanyak 90 orang.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi rutin yang digelar secara daring oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Aceh, Jumat, 23 Oktober 2020. Menurut Ketua Bidang Keamanan Satgas Covid-19 Aceh, Jalaluddin, SH, MM, pelanggaran Protkes itu terjaring di wilayah hukum Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Sabang.

“Jenis pelanggaran Protkes yang paling banyak terjaring, pelaku tidak menggunakan masker dan tidak mengatur jarak dalam masa Pandemi Covid-19 ini,” tutur Jalaluddin, yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh itu.

Ia menerangkan, selama operasi yustisi Protkes di Kota Banda Aceh sepanjang September 2020, terjaring 470 orang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Sedangkan di Kabupaten Aceh Besar terjaring sebanyak 508 orang melakukan jenis pelanggaran yang sama.

Pada operasi yustisi Oktober 2020, terjaring 549 orang pelanggar Protkes di Kota Banda Aceh, 130 orang di Kabupaten Aceh Besar, dan sebanyak 32 orang di Kota Sabang. Jenis pelanggaran yang dilakukan sama, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, jelasnya.

“Mereka yang melanggar Protkes tersebut langsung ditindak di tempat, sesuai ketentuan,” tegas Jalaluddin.

Ketentuan yang dimaksud, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh, yang antara lain mengatur tentang sanksi bagi pelanggar Protkes di Aceh.

Sanksi yang diberikan kepada 1.875 pelanggar Protkes yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut berupa teguran tertulis dan kerja sosial. Sanksi tertulis dikenakan kepada para pelanggar Protkes yang kedua. Sedangkan sanksi pekerja sosial bagi pelanggar yang ketiga. Bentuk kerja sosial berupa menyapu jalan atau memungut sampah, sesuai Pergub Aceh, kata Jalaluddin lagi.

Ia mengaku operasi yustisi Protkes bisa dilakukan dengan baik dan lancar berkat koordinasi dan kerja sama yang sangat baik antara pihaknya dengan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Danlanud Sultan Iskandar Muda, Danlanal Sabang, Kesbangpol Aceh, dan Inspektorat Aceh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung secara optimal operasi yustisi Protkes di Aceh,” tutur Jalaluddin.

Jalaluddin menambahkan, operasi yustisi Protkes juga dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Aceh, namun pihaknya belum mendapat laporan secara rutin. Karena itu, ia berharap agar pihaknya bisa mendapat laporan operasi yustisi di seluruh Aceh, sesuai komitmen seluruh Kepala Satpol PP-WH seluruh Aceh pada pertemuan di Banda Aceh, 14 Oktober 2020. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait