Ombudsman akan Survei Kepatutan Standar Pelayanan Publik

Ombudsman akan Survei Kepatutan Standar Pelayanan Publik
Ombudsman akan Survei Kepatutan Standar Pelayanan Publik

PM, Banda Aceh – Ombudsman RI Perwakilan Aceh, akan melakukan survei kepatuhan pemerintah daerah terhadap pemenuhan standar pelayanan publik.

Survei tahun 2018 ini akan dilakukan di sembilan lokasi, antara lain: Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Besar, Pemkot Lhokseumawe, Pemkab Bireuen, Pemkot Langsa, Pemkab Bener Meriah, Pemkab Aceh Barat, Pemkab Abdya, dan Pemkot Sabang.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah mengundang kesembilan perwakilan Pemda tersebut untuk diberikan arahan di Padang. Perwakilan yang diundang yaitu dari 3 unsur, yaitu Inspektorat, Biro Organisasi, dan DPMPTSP.

“Kita berharap perwakilan yang datang ke Padang akan menyampaikan apa yang di dapat disana kepada instansi yang akan kita nilai dalam survei nanti,” ujar Kepala Ombudsman RI Aceh Dr Taqwaddin, Kamis (3/5).

Survei kepatuhan ini, kata dia, bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan pelaksana pelayanan publik kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang merupakan tugas bagi para aparatur sipil negara dalam melaksanakan kewajibannya sekaligus merupakan hak bagi penerima layanan.

Kata dia, hal ini penting dilakukan agar memenuhi semua standar pelayanan yang akan memudahkan masyarakat dalam berurusan dengan instansi pemerintah daerah. “Penting sekali bagi warga masyarakat untuk mengetahui standar operasional prosedur (SOP), persyaratan, lamanya proses pelayanan, besaran biaya yang dibebankan, dan lain sebagainya,” tambahnya.

“Ada dua lokasi yang merupakan lanjutan dari tahun 2017 yaitu Pemerintah Aceh dan Aceh Barat. Kita lakukan kembali pendampingan kepada dua lokasi ini karena hasil tahun lalu belum memuaskan, sehingga kita berharap tahun ini mereka bisa mendapatkan nilai hijau yang berpengaruh besar bagi perbaikan pelayanan publik,” kata Taqwaddin.

Selain Pemerintah Daerah, Ombudsman juga akan menilai instansi vertikal yaitu BPN dan Kepolisian yang masuk dalam sembilan lokasi.

Tim dari Ombudsman akan turun melakukan survei ke sembilan lokasi tersebut direncanakan pada bulan Mei sampai dengan Juni 2018. Namun pihaknya tidak merincikan tanggal dan lokasi yang akan dituju.

“Ini merupakan inspeksi yang akan kami lakukan, sehingga kami tidak memberitahukan tanggal dan lokasi yang akan kami datangi. Harapannya agar Pemprov, Pemkab, dan Pemkot yang akan kami tuju sudah menyiapkan itu, karena jauh hari sebelumnya kita sudah memberitahukan tentang kegiatan ini,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 10 29 at 07.27.56
Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, makan malam dan ramah-tamah bersama Pj Konsul Amerika Serikat untuk Sumatera, Kristy Mordhorst dan rombongan, di Restoran Kuala Vilage, Banda Aceh, Senin, (28/10/24). Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal Apresiasi Dukungan AS untuk Mitigasi Bencana di Aceh

Screenshot 49
Vice President Investor Relations PT Telkom Indonesia, Edwin Julianus Sebayang, saat memberikan paparan dalam kegiatan Telkom Heard on The Street: Bedah Bisnis Telkom di Universitas Syiah Kuala, Senin (20/2/2023). [Dok. USK]

Telkom Beri Wawasan Literasi Keuangan kepada Mahasiswa USK