PM, Alue Bilie – Tanah bekas kebun desa di gampong Lamie, Dusun Gagak, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, diduga dikuasai oleh oknum warga secara priadi. Masalah ini kini mendapat perhatian serius Forum Geuhik di dua kecamatan.
Ketua Forum Geuchik Darul Makmur Yusni Yusuf, kepada pikiranmerdeka.co mengatakan, tanah terseut merupakan bekas program kebun desa di tahun 1990an. Namun, pada masa konflik dulu, tanah kebun desa tersebut ditinggalkan/terlantar oleh pemerintah gampong.
Disebutkan, diperkirakan luas tanah itu mencapai 200 hektar lebih dan milik 51 desa, dengan perkiraan masing masing memiliki 2 hektar.
“Saat ini tanah itu dikuasai oleh oknum warga secara pribadi,” kata Yusni, didampingi Ketua Forum Geuchik Tripa Makmur Muhammad Jeki.
Masih menurut Yusni Yusuf, informasi yang beredar bekas kebun desa di wilayah itu bahkan telah diperjualbelikan oleh oknum warga Desa Lamie ke sebuah perusahaan perkebunan di wilayah itu.
“Kami seluruh keuchik yang tergabung dalam kecamatan Darul Makmur Raya meminta Pemkab untuk tegas memfasilitasi kembalikan tanah itu ke desa,” pintanya.()
Belum ada komentar