Oknum Guru TK Diduga Gandakan Surat Tanah

Oknum Guru TK Diduga Gandakan Surat Tanah
????????????????????????????????????

PM, KUALA SIMPANG – BPN Aceh Tamiang tak mampu menyelesaikan Kasus penipuan dan penggandaan Sertifikat Tanah yang diduga dilakukan T. Nurfah Ainun, seorang oknum guru TK.

Menurut informasi, kasus ini terungkap dari Edi Syahputra selaku pemilik tanah, dengan sertifikat hal milik nomor 04, tahun 2009. Tanah yang dibelinya melalui Zainal tersebut berdasarkan akte Jual Beli No. 145/ 2015, yang dibuat oleh Notaris PPAT Rialdi Surya Dharma, SH tertanggal 25 Mei 2015.

Menurut Edi Syaputra, sertifikat tanah tersebut sebelumnya sebagai agunan pinjaman kredit di Unit Layanan Modal Micro (ULaMM) Syariah Cabang Tamiang. Setelah beberapa bulan berjalan, pinjaman atas nama Alam Fitra mengalami kredit macet, sehingga pihak UlaMM menyita tanah tersebut dan menjualnya kepada Zainal.

“Zainal yang saat itu membutuhkan uang terpaksa menjualnya kembali kepada saya, seharga Rp50 juta, saya tidak merasa kalau surat tanah itu terjadi tumpang tidih kepemilikannya,” ungkap Edi.

Saat membeli surat tanah tersebut, dia berkeyakinan surat itu tidak bermasalah, karena sudah tertera bahwa sertifikat tersebut “Telah diperiksa sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan”. Di leges tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BPN Aceh Tamiang, Drs. Budi Yazir.

“Saya tidak mengira kalau sertifikat tersebut bermasalah,  karena sertifikat itu diperiksa oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini kepala BPN. Kalau sudah begini siapa lagi kita percayakan” jelasnya.

Ironisnya, tanah yang luasnya 16 rante tersebut memiliki tiga sertipikat yang berbeda, masing-masing atas nama Edi Syahputra, Subur dan satu lagi tidak diketuai secara pasti siapa pemiknya. Menurut data di BPN Aceh Tamiang, sertifikat atas nama Edi Syahputra diterbikan tahun 2009 sedangkan yang dua lagi dikeluarkan pada tahun 2013 lalu.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun PM, tanah yang luasnya 16 rante atas nama Edi Syahputra tersebut dibagi menjadi dua bagian, masing-masing tanah tersebut dijual kepada subur salah seorang pembeli yang bel;um diketahui namanya.

Luas tanah yang dijual oleh T. Nurfah Ainun kepada subur seluas delapan rante dan delapan rente lagi dijual kepada orang yang belum diketahui namanya. Sedangkan sertifikat tanah seluas 16 rante dimaksudkan untuk mengelabui pihak bank atau peminjam modal. Hal ini terungkap dari ucapan Alam Fitra kepada Zainal.

Sementara Sutan Berani alias Siom yang menjabat sebagai Kadus dikampung tersebut terkesan gugup dan bercampur marah saat ditemui Edi Syahputra bersama beberapa rekenanya beberapa waktu lalu. “Kenapa kalian membeli tanah tersebut tidak mau tanya dan melibatkan kami sebagai perangkat kampung, kalau sudah bermasalah begini baru kalian sibuk mencari kami,” kata siom dangan wajah bingung dan ketakutan.

Sementara kepala BPN Aceh Tamiang Drs. Budi Yazir saat dikonfirmasikan melalui setafnya menjelaskan pihaknya sulit memanggil T. Nurfah Ainun, kerena alamat yang tidak jelas. bahkan dilaporkan Nurfah Ainun dilaporkan telah menghilang dari Aceh Tamiang. [PM007]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait