PM, Banda Aceh – Proses Perhitungan surat pada Pilkada Aceh 2024 diwarnai dengan intimidasi serta ancaman dan gangguan, malah saksi pasangan Calon Gubernur Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi diperintahkan hadir kembali ketempat pleno surat suara oleh oknum polsek dan koramil kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
“Para saksi – saksi tadi diperintahkan kembali, padahal sudah kita perintahkan pulang karena kondisinya sudah tidak aman bagi saksi,” ungkap Koordinator Saksi Paslon 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Budi Ardiansyah di Banda Aceh Minggu (8/12).
Ancaman dan ganggung terhadap saksi Pasangan Bustami Hamzah-Fadhil itu merata terjadi di kabupaten Aceh Utara, tidak hanya oknum polsek dan koramil, intimidasi terhadap saksi ini juga di lakukan panitia pemilihan yakni PPK Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, Zulfadhil alias Polem yang mendatangi Rumah saksi Paslon Bustami menyampaikan pesan intimidasi bila tidak menandatanggani hasil rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Laporan – laporan saksi ini kata Budi Ardiansyah semuanya sudah menjadi catatan Tim Paslon 01 untuk dibawa ke Mahkamah Konsitusi nantinya.
Dalam penjelasan kepada Media, Budi Ardiansyah didamping oleh Ketua Umum Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Tu Bulqaini Tanjongan, Wakil Ketua Tim Pemenangan, Kautsar M Yus dan sejumlah relawan RKB.
Budi Ardiansyah menyebutkan tidak mempermasalahkan soal jumlah suara masing masing Pasangan calon Gubenur dan Calon Wakil Gubernur saat proses pleno rekapilasi suara yang berlangsung di DPRA, Minggu 8 Desember 2024, “kita hanya mengkritisi soal kelebihan distribusi surat suara, jumlah kehadiran pemilih, serta intimidasi serta ancaman dan gangguang saat pilkada dan proses perhitungan suara.” Budi Ardiansyah.
1 Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. (Privacy Policy)