Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap total kerugian investasi bodong alias ilegal dalam satu dekade terakhir.
Tercatat total kerugian masyarakat dari investasi ilegal di Indonesia telah mencapai Rp114,9 triliun. Data tersebut dari kejadian pada tahun 2011 hingga akhir 2020.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan dari data tersebut, terlihat angka kerugian tertinggi terjadi di tahun 2011 yang mencapai Rp68,6 triliun. Berikutnya menurun ke angka Rp7,9 triliun di tahun 2012.
Berturut-turut 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019 yaitu Rp0,2 Triliun, Rp0,3 Triliun, lalu naik Rp 5,4 Triliun, Rp 4,4 Triliun, Rp 1,4 Triliun, dan Rp4 Triliun.
“Sementara itu data tahun terakhir di Desember 2020 kerugian masyarakat terlihat menjadi Rp5,9 triliun,” ujar Sardjito dalam webinar Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal di Jakarta (13/4/2021).
Dia menyampaikan, masyarakat harus tetap waspada terhadap investasi legal, sebab mereka bisa saja terus muncul meski telah ditutup. Sardjito juga menyampaikan, masyarakat bisa berperan aktif memeriksa legalitas perusahaan investasi dan fintech, sebelum melakukan transaksi.
Sardjito juga menyebut dengan banyaknya kerugian di masyarakatlah yang menjadi latar belakang terbentuknya Satgas Waspada Investasi (SWI) di Indonesia.
“Saya hafal kerugian selama ini akibat investasi yang ilegal. Oleh karena itu dibentuk satgas karena ada jenis-jenis investasi ilegal atau strategi orang yang siap menipu dengan berbagai cara,” jelas Sardjito.
Sumber: Okezone
Belum ada komentar