PM, Aceh Singkil – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil, berinisial SE (43) ditangkap tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil, Kamis (8/2) malam kemarin.
Dari tangan warga Desa Lipat Kajang Atas, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil ini, petugas menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu seberat 0,26 gram, yang disimpan di kantong celananya.
Kapolres Aceh Singkil AKBPIan Rizkian Milyardi melalui Kasat Narkoba Ipda Mustafa, mengatakan penangkapan terhadap oknum PNS itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba sebelumnya berinisial MS.
“Sebelumnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Subulussalam ada terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dibeli oleh MS warga Kecamatan Suro. Ia berhasil kita tangkap sekira pukul 17.30 WiIB dan barang bukti sabu kita temukan,” ujar Kasat.
Dari hasil pengembangan, kata dia, MS mengaku barang haram tersebut Ia beli dari SE oknum PNS Dishub Aceh Singkil. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap SE di Subulussalam.
“Pukul 19.30 Wib, tim menangkap SE di jalan T. Umar Kota Subulussalam. Kita menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram,” terangnya.
Berdasarkan kererangan SE, sambungnya, sabu tersebut milik SI yang dititipkan padanya untuk dijual. “Kemudian kita kembali mengamankan SI di rumahnya di Subulussalam Kota,” kata Kasat.
Saat ini, tiga tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut.()
Belum ada komentar