PM, SIGLI – Satuan Narkoba Polres Pidie, Kamis (2/11) meringkus seorang sipir Rutan kelas II B Sigli, karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Oknum sipir penjara tersebut berinisial RS (30) warga Gampong Kramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie. Dia ditangkap oleh Polisi sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar, kepada wartawan, Jumat (3/11) mengatakan, penangkapan RS berdasarkan laporan masyarakat kepada Polisi.
“Masyarakat resah dengan ulah pelaku yang sering melakukan transaksi sabu-sabu di Gampong Kramat Luar,” ujar Kapolres.
Dari laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan di lokasi tempat pelaku sering melakukan bisnis haramnya tersebut. Selanjutnya kata Kapolres, tepatnya Kamis kemarin tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Raja Aminuddi Harahap, menemukan RS di lingkungan Tanjung Harapan Gampong Kramat Luar sedang menunggu pelanggannya.
“Kaget saat Polisi mendekatinya dan tersangka mencoba mengambil langkah seribu, namun gagal dan berhasil ditangkap. Kemudian Polisi melakukan penggeledahan di tubuh tersangka dan menemukan 1 paket sabu-sabu ukuran kecil yang di simpan di saku celana jeans miliknya,” tambahnya.
Lalu, sambung Kapolres, Polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Polisi kembali menemukan 1 paket sabu-sabu ukuran sedang yang di simpan di kamar tidurnya.
“Tersangka langsung diamankan Sat Narkoba Polres Pidie. Dari tangan RS polisi berhasil menyita 2 paket sabu-sabu seberat 0, 50 gram dan 2 unit Hp. Sementara untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie,” papar Kapolres.()
Belum ada komentar